Ket.Gambar : Sejumlah arsip dan dokumen penting dibawa Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel pasca penggeledahan di Kantor Pusat PDAM Makassar Jl.DR.Ratulangi.(rep)
——————————————————-
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Adakan Penggeledahan
MEDIAKTUAL.COM – MAKASSAR :
Sebagai perusahaan ‘plat merah’ yang banyak mengelola duit, memang sangat rentan bagi para oknum petinggi PDAM Kota Makassar tergiur untuk mengembat uang rakyat (Korupsi).
Terbukti, saking banyaknya uang yang dikelola Perumda yang beralamat di JL.DR.Ratulangi itu, toh sempat menggiring mantan Walikota Ilham Arief Sirajuddin ke bilik jeruji besi pada tahun 2016 silam.
Kala itu, Ilham divonis bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara berjamaah terkait kasus kerjasama kelola dan transfer instalasi PDAM Makassar tahun 2007-20013.
Kini, di penghujung tahun 2021, penyidikan dugaan tidak.pidana korupsi di tubuh PDAM itu kembali menggaung.
Setelah hampir setahun melakukan lidik sampai naik ketahap penyidikan, akhirnya Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menggeledah Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Kamis 9 Desember 2021.
Penggeledahan tersebut, sempat terjadi riak kecil antara penyidik dan petugas PDAM namun akhirnya mencair.
Tim penyidik yang dipimoin Kasidik Andi Faik Wana Hamzah, menggeledah sejumlah ruangan, diantaranya ruang para direktur, Dewan Pengawas (Dewas) dan Keuangan termasuk ruangan mantan Dirut PDAM Makassar.
Di sela-sela penggeledahan, Andi Faik menyatakan kedatangannya sebagai tindaklanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya dugaan korupsi untuk pembayaran tantiem dan bonus/ jasa produksi tahun 2017 sampai 2019 di PDAM Makassar.
Selain itu, katanya, terkait masalah premi asuransi Dwiguna serta premi dana pensiun ganda tahun 2016 hingga 2018.
“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018 maka diduga terdapat kerugian negara,” sebut Kasidik Bidang Pidsus Kejati Sulsel.
Untuk diketahui, BPK sudah merekomendasikan ke Wali Kota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.
Juga, pihak BPK telah merekomendasikan agar Direktur Utama PDAM Makassar mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun sebesar Rp23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar.
Tim Penyidik Kejaksaan sendiri, telah memeriksa belasan orang saksi yang diperiksa, termasuk dua orang mantan Direktur Teknik PDAM Makassar yakni AA menjabat tahun 2015-2017 dan Hj.KB menjabat tahun 2017-2019 dengan status masih sebagai saksi.
Terkait kasus dugaan korupsi puluhan miliar PDAM Makassar tersebut, diungkapjan Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel bahwa itu dilspirkan oleh Lembaga Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda (LB-AMP) pada 27 April 2020.

Dalam laporannya ke Kejaksaan Tinggi Sulsel, LB AMP menilai ada kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK pada tahun 2018 lalu.
“Berdasar laporan BPK tersebut yakni dari 5 rekomendasi itu terdapat dua diantaranya berpotensi masalah hukum,” ujar Ketua KB-AMP Suherman.
Intinya, fokus pendalaman penyidik terhadapa kasus dugaan korupsi PDAM Makassar ini yaitu Dana Tantiem, Bonus Pegawai dan Kelebihan Dana Pembayaran Beban Pensiun Pegawai sebesar Rp
23 miliar lebih
Dana tantiem dan bonus pegawai tahun 2018 itu metipakan pembagian laba perusahaan pada 2017 lalu sebesar Rp.8,3 miliar.
Besaran dana tersebut, diduga belum dikembalikan oleh jajaran direksi PDAM periode 2015-2019 yang tetdiri dari Haris Yasin Limpo, Asdar Ali, Irawan Abdi dan Hj.Kartia Bado.
Atas dua poin rekomendasi BPK tersebut, dinilai terjadi masalah hukum karena ada kelebihan pembayaran yang nilainya mencapai Rp.31 miliar lebih.
Carut marutnya manajemen pengelolaan anggaran di PDAM Makassar itulah, setidaknya menjadi pertimbangan Walikota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto sehingga melakukan ‘bersih-bersih’ alias pencopotan seluruh direksi dan dewan pengawas Perumda, terkhusus di tubuh PDAM Kota Makassar.
Kapan dan siapa saja para mantan petinggi PDAM Makassar bakal jadi tersangka pada kasus dugaan korupsi itu ?
Kita lihat saja nanti hasil kerja Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sulsel.(timred)
Langsung ke konten














