Dana Pembangunnya Diduga Ditilep Plt.Kepala Desa
MEDIAKTUAL.COM – TAKALAR :
Pelaksana Tuga Kepala Desa Pattoppakang Muh Syafri S.sos, di duga keras menyalagunakan anggaran dana pembangunan jembatan di Dusun Pattopakang yang menghubungkan antara Pattopakang dan Dusun Bontomanai Kecamatan Mangarabombang.
Kondisi jembatan tersebut, menurut keterangan yang disampaikan oleh salah seorang tokoh masyarakat setempat yang patut dipercaya yang identitasnya dilindungi mengatakan kepada awak media ini pada tanggal 2 Desember 2021.
Menurutnya, jembatan ini belum ada perubahan, baik tiang penyanggah maupun papan lantai yang terpasang ini, masih tetap yang dulu terkecuali ujung jembatan ini memang sudah ditimbung dengan menggunakan sirtu.imbuhnya.
Sementara, Muh Syafri yang di komfirmasi di kediamannya mengatakan penyelesaian jembatan ini memanh mandek untuk sementara .
Pasalnya, kala itu, dirimya non aktif sekaligus sibuk mempersiapkan diri
untuk maju di Pilkades 2021.
Lanjut Syafri menambahkan bahwa kelanjutan penyelesaian jembatan tersebut sudah diserahkan ke Andi Ato Alwi selaku Kepala Desa Pelaksana Tugas (PLT) yang baru di Desa Pattopakanh.
“Saya sudah serahkan ke Plt.Kades yang baru termasuk sisa dana dari Rp 65 juta. Imtinya, semuanya saya sudah serahkan,” kata Syafri.

Pada waktu yang sama dengan tempat yang berbeda media ini melakukan kompirmasi kepada Andi Ato Alwi melalui telepon terkait masalah penyelesaian pembangunan jembatan tersebut.
Andi Ato Alwi mengatakan, dirinya baru ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa Pattopakang, sehingga belum ada kegiatan yang sempat dilakukan.
“Kalau berbicara soal dana saya tidak bisa memberikan keterangan yang lebih jauh karena memang saya belum tahu apa-apa,” tukas Ato Alwi meyakinkan.
Carut marutnya pengerjaan pembangunan jembatan ini, diharapkan Pemerintah dan aparat penegak hukum dapat turun ke lapangan untuk bisa memastikan apakah jembatan itu memang dikerjakan atau hanya dijadikan sampel untuk memperoleh keuntungan pribadi.(red)
Pewarta : Muh. Idris Jamaluddin
Editor : Mustafa
Langsung ke konten














