Ket.Gambar :Barang Bukti (BB) dua terduga teroris berhasil diamankan personel Densus 88 di Lutim.(rep)
MEDIAKTUAL.COM – MALILI :
Saat ini, wilayah hukum Polda Sulsel rupanya belum steril dan aman dari adanya rencana aksi teroris yang meresahkan masyarakat.
Terbukti, Tim.Detasemen Khusus (Densus 88) berhasil menangkap dua terduga teroris yang berasal dari jaringan Jemaah Islamiyah (JI) di Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Sulsel.
Penangkapan tersebut, disampaikan Plt.Kabid Humas Pilda Sulsel Kombes Pol Ade Indrawan, saat jumpa pers bersama para jurnalis dari.berbagai media di Maoolda Sulsel, Rabu 1 Desember 2021.
Dikatakan, dua terduga teroris anggota JI itu berinisial MU dan MM yang masing-masing ditangkap di Lutim pada Rabu (24/11) dan Jumat (26/11).
Ade Indrawan menyebut, MU dan MM tergabung dalam Tim Askari milik Jemaah Islamiyah.
“Tim Askari ini dibentuk untuk melakukan aksi amaliah terhadap aparat negara namun belum sempat dilaksanakan karena ada kendala logistik senjata dan karena juga jumlah jemaah yang kurang,” ungkapnya.
Sayangnya, Plt.Kabid Humas tak merinci terkait rencana lokasi maupun bentuk perencanaan penyerangannya.
“Betul disampaikan bahwa merencanakan aksi teror tapi ada kekurangan logistik. Itu masih diperdalam oleh penyidik dari Densus di mana lokasi maupun kegiatan apa yang akan dilakukan,” beber Ade.
Atas penangkapan tersebut, Kombes Ade menyebut terdapat barang bukti yang disita dari MU dan MM.
Diantaranya, senjata api dan sejumlah amunisi serta ada pula detonator.

Ket.Gambar : Plt.Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ade Indrawan memberikab keterangan pers di Mapolda Sulsel.(rep)
“BB (barang bukti) yang disita Densus 88 adalah satu pucuk senjata laras panjang M16, satu pucuk revolver, beberapa bagian senjata panjang M16 yang mau dirakit,” katanya.
BB lainnya, imbuh Ade Indrawan, berupa magasin pabrikan M16, 5 detonator, 124 butir amunisi tajam kaliber 5,56, beberapa butir amunisi hampa dan amunisi karet serta 2 pucuk senjata jenis FN organik beserta magasinnya.
Kini, terduga teroris MU dan MM telah ditetapkan menjadi tersangka dan tengah menjalani proses penyidikan oleh Tim Densus.
Keduanya, dijerat Pasal 15 Juncto Pasal 7 dan Pasal 13 Huruf C UU RI Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.(emba/sol jois/red)
Editor : Rukli R OmCos
Langsung ke konten














