Dijerat UU ITE, Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara
MEDIAKTUAL.COM – GOWA :
Masih ingat insiden penganiayaan Pasangan Suami Isteri (Pasutri) yang terjadi di sebuah Cafe miliknya di Poros Panciro Kec.Bajeng Kab.Gowa Sulsel, 14 Juli 2021 lalu.
Dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kala itu, Pemkab Gowa melakukan operasi dan terjadi adu mulut dengan Sekretaris Satpol PP Mardani Hamdan hingga berujung penamparan.
Oknum Sekretaris Satpol pun menjadi tersangka dan berlanjut ke meja hijau.
Ironisnya, jabatan Mardani sebagai Sekretaris pun dicopot langsung oleh Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan.
Yang menarik, pada medio Nopember 2021, giliran Pasutri Ivan dan Amriana dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Gowa.
Ikwal pasal, pemilik warung kopi itu dipolisikan oleh Ormas Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulsel.
Keduanya diproses hukum, gegara dituding melakukan pembohongan dan upaya provokasi kemasyarakat bahwa dirinya hamil.
Video penganiayaan yang diduga sengaja diposting itu, sontak jadi viral dijagat maya.
Sementara, hasil pemeriksaan medis Amriana ditengarai tidak dalam kondisi berbadan dua alias hamil.

Hasil pemeriksaan Penyidik Reskrim Polres Gowa, akhirnya Pasutri ini resmi ditahan atas laporan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Senin (29/11/2021).
“Panggilan pertama kedua tersangka tidak memenuhi panggilan akibat sakit dan hari ini adalah panggilan kedua atas dugaan pelanggaran berita bohong dalam hal ini terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujar Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 4 jam, pasutri ini langsung menjalani penahanan dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Setelah diperiksa selama 4 jam lebih kedua tersangka ini langsung menjalani penahanan dan ancaman pelanggaran Undang-undang ITE maksimal sepuluh tahun penjara,” sebut M.Tambunan, yang setiap saat intens berkomunikasi dengan mitra kerjanya para jurnalis dari berbagai media itu.(ditwan/cuplis/red)
KORLIP : Muchtar Naba
⠀
Langsung ke konten














