Majelis Hakim : Terdakwa Secara Sah Lakukan Tindak Pidana Korupsi
MEDIAKTUAL.COM – MAKASSAR :
Setelah sekian puluh kali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, akhirnya Terdakwa Edy Rahmat (ER), yang terseret dalam kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Pemprov Sulsel, divonis selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai Ibrahim Palino tersebut, berlangsung hari ini, Senin 29 Nopember 2021.
Hakim Ibrahim Palino mengatakan, jika terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menerima suap. Terdakwa dijatuhi pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta,” tegasnya.
Dikatakan, Edy Rahmat merupakan perantara terjadinya suap dan gratifikasi kepada Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah.
Makanya, terang Ibrahim, Terdakwa ER juga tidak dikenakan hukuman tambahan yakni uang pengganti hasil dari suap dan gratifikasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zaenal Abidin pada sidang tuntutan sebelumnya mengatakan jika terdakwa Edy Rahmat merupakan perantara suap yang bergerak atas perintah Nurdin Abdullah.
“Makanya tuntutan dia lebih rendah dari Pak NA,” katanya.
Selsin itu, Edy juga tak dituntut mengembalikan uang pengganti ke negara lantaran uang Rp2,5 miliar dari Agung Sucipto pada saat OTT KPK sudah disita.
“Uang Rp 2,5 miliar itu disita sehingga tidak ada uang pengganti,” jelas JPU Zaenal.
Penasehat Hukum (PH) Edy Rahmat, Abdi Manaf mengaku akan mengkoordinasikan dulu hasil putusan itu dengan kliennya karena undang-undang memberikan waktu tujuh hari untuk melakukan upaya hukum lanjutan.

Abdi juga menerangkan jika nota pembelaan yang dibacakan oleh kliennya termasuk dengan fakta-fakta sidang dan pengertian hukum bertentangan dengan putusan tersebut.
“Kalau melihat fakta-fakta persidangan dan pengertian hukum, harusnya klien kami bebas. Yang pasti akan dikoordinasikan dulu hasil sidang hari ini,” ucapnya.
Untuk diketahui, mantan Sekdis PUTR Orovinsi Sulsel itu dipidana dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke=1 KUHP.
Vonis Majelis Hakim ini, sama dengan masa tuntutan yang dilakukan JPU yakni empat tahun.
“Hemat saya, vonis ini layak diterima terdakwa apalagi melihat besaran uang suap yang ditetima. Yah…syukur-syukur hukumannya segitu, sebagai efek jera dan pelajaran bagi pejabat negara lainnya,” ujar salah seorang pemerhati hukum yang mengikuti jalannya persidangan.(sol jois/emba/red)
Redaktur : SS Nyampa
Langsung ke konten














