Ket.Gambar : Terdakwa Nurdin Abdullah tertunduk lesu pasca mendengan putusan Majelis Hakim dengan vonis bersalah selama 5 tahun dan denda 500 juta rupiah.(rep)
——————————————————
Kuasa Hukum : Kita Konsultasikan Dulu, Banding atau Tidak
MEDIAKTUAL.COM – MAKASSAR :
Digelar sejak siang hari dan sempat diskorsing berlanjut hingga larut malam, setidaknya menguras energi dan waktu pada sidang vonis terdakwa Nurdin Abdullah (NA) terkait kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur Pemprov Sulawesi Selatan, Senin 29 Nopember 2021.
Dalam sidang terakhir yang dihelat di Pengadilan Tipikor Makassar, Majelis Hakim yang diketuai Ibrahim Palino dan Anggota Yusuf Karim dan Arief Agus Nindito, mendapat pengamanan ekstra ketat dari kepolisian dibantu aparat TNI.
Maklum saja, sejak pagi hari, para pengunjung membludak yang ditengarai dari pihak keluarga, kerabat, pendukung dan simpatisan NA, setia dan rela bertahan tidak meninggalkan lokasi persidangan.

Endingnya, dari kasus korupsi ini, toh Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada NA, eks Gubernur Sulsel yang sempat merasakan lebih kurang 2 tahun hidup serba ‘wah’ dengan berbagai fasiitas negara.
Dalam memberikan vonis, hakim memperhatikan pasal 12 a pasal 12 B ayat 1 UU 31/1999 tentang Tipikor yang diubah menjadi UU 20/2001 tentang perubahan pasal 31 jo pasal 55 ayat 1 kesatu LIHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP UU 8/1981 tentang KUHAP dan UU 46/2009 tentang Pengadilan Tipikor.
Menurut Hakim, terdakwa HM. Nurdin Abdullah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menerima suap dan gratifikasi untuk kepentingan pribadi.
“Mengadili, menyatakan terdakwa M Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tegas Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino, dalam amar putusannya.
Selain pidana penjara selama 5 tahun, Nurdin juga divonis denda sebesar Rp 500 juta rupiah dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 2.187.000.000.
Tak hanya itu, Maljelus Hakim juga memutuskan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam hak politik selama 3 tahun.
Vonis Nurdin Abdullah ini, setahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntutnya enam tahun penjara.
Hakim, kemudian menyerahkan kepada kuasa hukum para tervonis untuk menerima atau melakukan banding.
“Apabila kuasa hukum terdakwa tidak melakukan upaya hukum banding terhitung mulai besok hingga tujuh tujuh hari kedepan maka dianggap menerima hasil putusan majelis hakim,” jelas Hakim Ibrahim Palino.
Sementara, kuasa hukum NA masih enggan memutuskan apakah menerima atau tetap melakukan upaya banding ke pengadilan tinggi.
“Soal upaya banding atau tidak, nanti kita komunikssikan kembali dengan NA dan keluarga. Waktunya juga kan masih panjang, seminggu, tunggu saja nanti,” timpalnya singkat.
Dihari yang sama, hari ini, Terdakwa Edy Rahmat, mantan bawahan NA juga sudah divonis empat tahun penjara dengan denda 200 juta.

Eks Sekdis PUTR Sulsel yang diboyong dari Bantaeng itu, merupakan kepanjangan tangan Nurdin dalam penerimaan uang suap proyek dengan total sebesar Rp 2,5 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar terdakwa, maka terdakwa diganjar dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar Hakim Ibrahim Palino.
Edy sendiri, mendapat vonis 4 tahun sama dengan tuntutan yang dijatuhkan JPU. KPK selama 4 tahun.
“Kalau saya menilai, vonis Nurdin bersama Edy ini sudah tepat. Persoalannya, tindak pidana suap dan gratifikasi yang dilakuan inj sangat melukai hati masyarakat Sulsel. Memang, suapnya tidak diterima langsung tapi Sang Juragan ada peluncurnya yang bergerak. Ya… setimpal jugami itu hukumannya berdua,” tukas seorang pengunjung sidang yang enggan ditulis namanya.(timred)
Langsung ke konten














