Bacakan Pledoi Pribadi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi
MEDIAKTUAL.COM – MAKASSAR :
Pasca JPU KPK menuntutnya 6 tahun penjara dan denda sebedar 500 juta, giliran terdakwa diberi kesempatan membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadi, pada sidang lanjutan yang gelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa 23 Nopember 2021.
Melalui virtual, wajah Nurdin Abdullah (NA) tampak berkaca-kaca disertai ritme suara terbata-bata yang memantik rasa keharuan.
Dihadapan Hakim Ketua, Ibrahim Palino, terdakwa bergelar ‘prof’ itu meminta keadilan hakim untuk membebaskannya dari tuntutan JPU KPK.
“Saya memohon kepada yang mulia majelis hakim sebagai pintu terakhir penjaga keadilan, mohon bebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” pintanya.
NA sangat menyayangkan, apa yang telah dilakukan oleh bawahannya tanpa sepengetahuannya yakni Eks Kabiro PBJ Sulsel, Sari Pudjiastuti (SP) dan Eks Sekdis PUTR Sulsel, Eddy Rahmat (ER).
“Saya tidak menyangka bahwa kepercayaan saya bertahun-tahun disalahgunakan oleh mereka (SP dan ER). Namun melalui pengadilan ini semua kesaksian para saksi membuka mata saya bahwa sistem di Pemprov Sulsel masih membutuhkan perbaikan,” ungkapnya meyakinkan Majelis Hakim.
Dalam pledoinya, NA menyampaikan kerinduannya kepada masyarakat Sulsel, terkhusus bisa kembali memimpin Sulsel dan menepati janjinya yang pernah ditebarkan.
“Izinkan saya, kembali mengemban amanah masyarakat untuk melanjutkan pembangunan di Sulsel,” pintanya.
Secara spesifik, NA mengungkap salah satu impiannya dengan menuntaskan pembangunan Stadion Mattoangin yang berstandar FIFA.
“Salah satu mimpi saya, yaitu kembali mendengar riuhan teriakan dan tepuk tangan para pecinta sepak bola, ditemani dengan kilauan lampu dibangunan megah stadion kita bersama, Stadion Mattoangin,” katanya.
Selain itu, obsesi NA, masih banyak daerah terisolir yang membutuhkan akses jalan.
“Masyarakat kita di pulau banyak yang belum tersentuh dengan air bersih dan listrik. Izinkan saya untuk menyelesaikan janji-janji saya ke masyarakat, agar saya tidak perlu risau dengan pertanggung jawaban saya nanti di akhirat. Dan kita bisa mewariskan pembangunan yang lebih baik untuk generasi mendatang,” paparnya.
Mantan Dirut PT.Maruki Makassar itupun mengklaim bahwa membantu pembangunan mesjid adalah kebiasaannya sejak dulu bahkan sebelum menjadi bupati.
Disebutkan, membangun Masjid di KIMA dan Bantaeng.
“Saya adalah orang yang awam mengenai ilmu hukum, jika membangun mesjid adalah salah maka saya siap untuk dihukum,” pungkas NA.
Intinya, dari pembacaan pledoi ini sangat mudah dimaknai bahwa NA masih berambisi untuk bisa merenggut kembali jabatan sebagai ‘Gubernur’ Sulsel yang kini disandang Wagub Sudirman Sulaiman.
Mencermati impian NA dalam pledoinya tersebut, wajar dan sah-sah saja, apalagi dilihat dari mimik muka dan suaranya lewat layar, sangat berharap dan meminta untuk ‘Nikamaseang’ alias dikasihani oleh hakim agar dibebaskan.
Akankah impian NA ‘Nikamaseang’ itu bakal meluluhkan hati Majelis Hakim menjadi kenyataan ?
Entahlah, hanya waktu yang bisa menjawab kamase.! (jois/dirwan/red)
Redaktur : SS Nyampa
Langsung ke konten














