Ket.Gambar : Terdakwa Nurdin Abdullah (NA) duduk diatas mobil tahanan KPK usai menjalani sidang virtual. JPU menuntut 6 tahun penjara.(rep)
—————————————————–
Dituntut 6 Tahun dan Cabut Hak Politiknya Selama 5 Tahun
MEDIAKTUAL.COM – MAKASSAR :
Puluhan kali menjalani persidangan, toh barulah pada sidang lanjutan di Hari Senin 15 Nopember 2021 ini, JPU KPK menuntut terdakwa Nurdin Abdullah (NA) dengan 6 tahun penjara dan denda Rp.500 juta.
Pasalnya, NA diyakini bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek Infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel.
“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa KPK Zaenal Abidin di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/11).
Jaksa menilai, Nurdin terbukti melanggar dakwaan kesatu pertama, Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 junctoPasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana junctoPasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan,” tegasnya.
Dalam pertimbangan JPU, hal memberatkan NA adalah perbuatannya yang dinilai sudah mencederai kepercayaan masyarakat.
Apalagi, terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.
“Di sisi.lain, yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan mempunyai tanggungan keluarga,” jelas Zaenal Abidin.
Lebih memberatkan lagi, eks Bupati Bantaeng dua periode itu, JPU juga menuntut hak politik Nurdin Abdullah dicabut selama 5 tahun.
“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana,” tegas Zaenal Abidin.

Dia berharap, cukup arif dan bijaksana jika kemudian Majelis Hakim memutus untuk mencabut hak atas diri terdakwa untuk dipilih atau menduduki jabatan publik.
Meski begitu, papar JPU, bahwa ketentuan pencabutan hak dipilih dimaksudkan melindungi kepentingan publik atau masyarakat dari fakta, informasi, dan persepsi yang salah dari calon pemimpin.
“Kemungkinan bahwa publik telah salah pilih kembali haruslah dicegah dengan mencabut hak pilih seseorang yang nyata-nyata telah mengkhianati amanat yang pernah diberikan oleh masyarakat kepadanya untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, nepotisme apa pun bentuk dan caranya,” pungkasnya.
Yang menghentak publik, khususnya masyarakat Sulsel, JPU pun meminta terdakwa NA untuk dimiskinkan
Caranya, kata dia, meminta agar terdakwa mengembalikan uang negara Rp 3 miliar 187 juta 600 ribu dan 350 ribu Dolar Singapura (SGD).
Jika ketentuan tersebut, sebut Zaenal Abidin tak dibayar oleh NA maka dia berharap majelis hakim untuk dihukum pidana penjara selama satu tahun.
Atas semua tuntutan JPU tersebut, NA enggan banyak bicara dan hanya meminta doa.
“Belum, belum tunggu saja nanti. Itu kan masih tuntutan, ya sudah tunggu saja, doain saja,” timpalnya singkat, usai mengikuti sidang secara virtual di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan.(bs/timred)
Langsung ke konten














