Kejari Tahan 3 Tersangka, Kadis Dikbud Belum Aman
MEDIAKTUAL.COM – JENEPONTO :
Banyaknya pembangunan Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Jeneponto dalam kondisi rusak dan butuh perbaikan, membuat pemerintah pusat menggelontorkan anggaran besar melakui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Sayang, pengelola DAK pendidikan untuk rehabilitasi sekolah itupun tersaruk kasus dugaan tindak pidana korupsi gegara bekerja serampangan, tidak profesional dan proporsional.
Tidak tanggung-tanggung, besaran anggaran DAK proyek rehabilitasi sekolah tahun 2019 lalu sebesar Rp.39 miliar.

Ket.Gambar : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Jeneponto Drs.Nur Alam Basir, M.Si yang masih berstatus saksi.(dok)
—————————————————-
Hasil pelaksanaan dan penggunaan DAK unuk rehabilitasi sekolah di lapangan, ternyata menyisakan banyak.masalah bahkan terindikasi terjadi korupsi.
Kasus dugaan terjadinya korup DAK Pendidikan di daerah berjuluk Turatea itu, dibuktikan pihak
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto yang telah mengumumkan resmi adanya penahanan tiga tersangka digiring ke jeruji besi.
Penahanan tersebut, dilakukan pada Jumat 12 Nopember 2021, dimana para tersangka keluar dari ruangan penyidikan menggunakan baju rompi tahanan dan langsung di bawa ke Rutan Kelas II B Jeneponto.
Ketiga tersangka tersebut yakni, inisial J selaku PPTK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto (mantan Kasi Sarana dan Prasarana),l.
Juga, inisial D selaku fasilitator dan RK selaku rekanan atau kontraktor.
“Jadi sementara ini ada tiga (3) tersangka yaitu inisial J selaku PPTK, inisial D selaku fasilitator dan inisial RK selaku rekanan,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Jeneponto Ilma Ardi Riyadi, SH, MH.
Menurutnya, tiga tetsangka ini diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Meski didesak awak.nedia, namun Ardi enggan menyebutkan secara rinci terkait besarnya kerugian negara.
“Jadi yang di sangkakan disini adalah pasal 11 dan pasal 12 terkait gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” sebutnya.
Kasi Pidsus yang didampingi Kasi Intel Hendarta, SH dan Jaksa Ahmad Jafar menambahkan, untuk status Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto Nur Alam Basir, juga turut diperiksa masih sebagai saksi.
“Kasus ini masih terus berproses, akan kita gali lebih mendalam lagi setelah dilakukan pemeriksaan. Artinya, apakah masih akan ada atau tidak tersangka baru, ya tergantung hasil lidik dan penyidikan berikutnya,” tukas Kasi Pidsus Ardi Riyadi.(bs/red)
KORLIP : S.Nyampa
Langsung ke konten














