Oleh : Hatta Harun ( Pemerhati Pers/Dewan Redaksi
MEDIAKTUAL.COM – MAKASSAR :
Hince Mandagi diduga keras tidak melakukan cek and balance tentang kasus tersebut, dan langsung saja mengambil kesimpulan dengan menerapkan Pasal.18 (1) UU Pers.
Padahal, Pasal 18(1), “Setiap org secara melawan hukum dgn sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ( sesuai isi psl.4 (3) ) dapat dipidana penjara paling lama 2 th dan denda paling banyak Rp.500 juta..
Menurut saya bahwa Pasal 18(1) ini dapat diterapkan jika seseorang yang ingin diliput atau ingin dikonfirmasi oleh wartawan dan tanpa alasan yang mendasar orang tersebut melarang keras/ mengusir oknum wartawan itu.
Padahal, beritanya menyangkut kepentingan publik. Nah, barulah kena Pasal 18(1) tersebut.
Hince Mandagi selaku Ketua DPP SPRI juga meminta Polri untuk mengusut dan memproses kasus Mentan SYL, berarti pak Hince Mandagi dalam hal ini tidak tahu bagaimana jalurnya jika terjadi delik pers.
Karena semua delik Pers yang terjadi di NKRI ini harus terlebih dahulu diajukan ke Dewan Pers Nasional untuk diputuskan dan hasilnya apakah lanjut ke Polri untuk diproses pidananya atau hanya selesai di Dewan Pers Republik Indonesia saja.
Demikian, sesama wartawan harus saling mengingatkan boss. Terima kasih.(habis)
Langsung ke konten














