Oleh : Hatta Harun (Pemerhati Pers dan Dewan Redaksi)
MEDIAKTUAL.COM – MAKASSAR :
Heboh bahkan sempat viral dijagat maya, terkait dugaan pengusiran Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo di Gudang Biji Puang Muaro Jambi Provinsi Jamvai, memantik perspektif beragam dari publik terutama di kalangan insan pers.
Ironisnya, meski pihak Kementan dan Gubernur Jambi Al-Haris sudah mengklarifikasi akar permasalahannya bahwa Mentan tak ada niat sedikit mengusir wartawan, kecuali meminta orang tidak berkerumun, toh tetap saja ada pihak tertentu yang ‘kebakaran jenggot’ menyoroti berlebihan dari insiden ini.
Salah satu paling ngotot kasus ini minta dipidanakan yakni Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Hince Mandagi.
Menyikapi kasus yang kontroversi ini, salah seorang pemerhati pers Drs.Hatta Harun, MM, pun memberi penjelasan terkait pernyataan sdr. Hince Mandagi selaku Ketua DPP SPRI agar tdk kaku memahami dalam Pasal 18 (1) UU Pers.

Berikut penjelasan Hatta Harun, yang juga sebagai Dewan Redaksi MEDIAKTUAL.COM.
Mustahil sosok SYL dengan keras menyuruh keluar di tempat acara ekspor pinang ke Pakistan yang bertempat di gudang CV. Indokara Kab.Muaro Jambi jika tidak ada hal yang prinsipil.
Sudah jelas, dalam klarifikasi Biro Informasi Publik Kementan, Mentan SYL hanya menghendaki kondisi dalam ruangan yang kondusif terkait protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19, mengingat masa PPKM masih diberlakukan.
Apalagi, jumlah peliput dari oknum wartawan cukup banyak di dalam gudang yang tidak memadai daya tampungnya.
Jadi, ini hanya kesalah-pahaman dari mereka yang hadir diacara pada 6 Nopember 2021 itu, juga kurangnya kesiagaan dari Bagian Humas Kab.Muaro dan Biro Humas Provinsi Jambi tentang pelaksanaan jadwal acara termasuk pengaturan kawan-kawan dari Pers.
Sebelum SYL jadi Mentan, beliau pernah jadi Kabiro Humas Pemprov Sulsel, Bupati Gowa dua periode dan Gub.Sulsel dua periode.
Dengan begitu, SYL sangat dekat dengan para jurnalis karena beliau paham tentang pentingnya informasi publik, baik yang tercantum didalam UU No.40 Th.1999 Tentang Pers maupun yg ada didalam UU No.14 Th.2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Jadi kami sarankan kepada bpk.Hince Mandagi selaku Ketua DPP Serikat Pers Republik Indonesia, bahwa jangan langsung memvonis SYL selaku Mentan dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp. 500 jt dengan mengacu pada pasal.18 ( 1 ) UU Pers tanpa mengetahui betul kronologisnya.
Sebab, bisa saja jika acara selesai ada jumpa pers bersama Kementan dan timnya guna bahan penyiaran ekspor pinang ke Pakistan tersebut.
Demikian, sesama wartawan perlu saling mengingatkan.(bersambung)
Langsung ke konten














