Terkait Sosialisasi Pencegahan Kasus Tanah di Jeneponto
MEDIAKTUAL.COM – GOWA :
Permasalahan tanah tak pernah habis dipergunjingkan selama manusia masih ‘bernafas’ dimuka bumi ini.
Begitu urgennya soal pertahanan itu, membuat pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/BPN diharapkan dapat berperan menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan serta memperbaiki pelayanan publik.
Khusus di Kabupaten Jenrponto Sulsel, terkait pencegahan terjadinya sengketa dan konflik pertanahan, itulah yang ‘dibedah’ secara mendalam dalam kegiatan sosialisasi, berlangsung di Gedung Sipitangarri Bontosunggu, Rabu 3 Nopember 2021.
Sosialisasi tersebut, mengelaborasi soal pencegahan kasus sengketa, konflik dan perkara pertanahan.
Kepala Kantor Kemenyerian ATR/BPN Kabupaten JenepontonIrvan Thamrin, S.ST, MT mengatalkan, kegiatan ini digelar sebagai salah satu instrumen dari Kementerian ATR/BPN dalam upaya mencegah dan menekan permasalahan pertanahan di masyarakat.
Hal mana, kata dia, dalam ruang lingkup permasalahan tanah itu terbagi atas tiga aspek yakni sengketa, konflik dan perkara.
“Kita bangun sinergi terpadu dengan kepolisian, kejaksaan, LSM, Ormas, Insan Pers dan unsur lainnya dalam melakukan upaya nyata pencegahan sengketa, konflik dan perkara tanah ini,” papar mantan Kakan BPN Kab.Kepulauan Selayar itu.

Dihatapkan, katanya, melalui kegiatan sosialisasi ni akan disampaikan pula hasil pemetaan potensi kasus yang kemudian dirumuskan rencana aksi pencegahannya, termasuk strategi pencegahan terhadap oknum mafia tanah yang dapat memalsukan surat bukti tanah.
“Untuk itu melalui ruang ini kita bangun diskusi dengan para stakeholder khususnya camat, kades/lurah, dan Notaris terhadap berbagai kondisi riil masalah pertanahan yang dialami di lapangan”, jelas Irvan Thamrin.
Pejabat yang dikenal supel dan inovatif itu menyampaikan, saat ini Kementerian ATR/BPN sementara membangun sistem pengarsipan data tanah berbasis elektronik.
“Jadi data tanah ini mulai 2020 akan kita arsipkan pula ke dalam sistem aplikasi pertanahan yang dapat diakses secara terbuka,” sebutnya.
Selain Kakan BPN penyaji materi, juga menghadirkan narasumber lain deperti Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jeneponto Gilang Gemilang, SH.,MH., KBO Reskrim Polres Jeneponto Iptu Nasaruddin dan Kabag Hukum Setda, Mustakbirin, SH.
Kegiatan sosialisasi ini, diikuti oleh unsur Forkopimda, Kadis Kominfo, para Camat, beberapa Kades/Lurah dan Notaris/PPAT.(pemred)
Langsung ke konten














