JPU KPK : Uang Suap Dipake Kegiatan Amal dan Beli Jetski
MEDIAKTUAL.COM – MAKASSAR :
Menikmati dinginnya tembok Rutan KPK Gontor Pongdam Jaya, terdakwa Nurdin Abdullah (NA) tetap semangat mengikuti jalannya sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar Sulsel.
Meski hanya mengikuti secara virtual namun disetiap persidangan, NA yang diduga kuat banyak menerima uang suap dan gratifikasi dari sejumlah kontraktor melalui Kabiro PBJ dan Ajudan, selalu saja menjadi fokus pergunjingan publik.
Yang menarik, pada sidang lamjutan ke 16, medio Oktober pekan kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Muh Asri menyebut uang suap Rp2 miliar yang diterima NA digunakan untuk kegiatan amal dan membeli dua unit jetski serta mesin kapal.
JPU mengungkap kembali karena ingin mempertegas asal uang dan alurnya serta digunakan untuk apa.
Disebutkan, uang Rp 2 miliar sesuai dengan keterangan dalam BAP para saksi dan terdakwa bahwa uang tersebut bersumber dari pengusaha Momo dan Indar.
Uang sebanyak Rp2 miliar itu, beber Muh Asri, digunakan untuk amal sesuai dengan keterangan saksi, di mana uang tersebut ditukarkan dengan uang baru di Bank Mandiri Cabang Panakkukang.
Menurutnya, keterangan saksi mantan Kepala Bank Mandiri Cabang Panakkukang Muh Ardi itu, dari Rp2 miliar, hanya Rp800 juta yang bisa ditukarkan dengan uang baru.
Sementara, sisanya Rp1,2 miliar digunakan untuk membeli dua unit jetski dan mesin tempel kapal cepat atau speed boat.
“Jadi keterangan para saksi itu hanya ingin menyeleraskan dengan peristiwa pidana yang telah terjadi,” jelas JPU KPK.
Keterangan saksi, mantan Kepala Bank Mandiri Cabang Panakkukang Muh Ardi mengaku, penukaran uang lusuh dengan uang baru itu terjadi pada hari Minggu, 20 September 2020.
“Jadi ada penyampaian dari Pak Nurdin jika ada uang Rp2 miliar itu mau ditukarkan untuk sedekah dan uang dibawa oleh ajudan, Pak Salman,” katanya.
JPU seperti diakui Ardi, uang sebanyak Rp2 miliar yang dibawa Salman Natsir ditaruh dalam koper berwarna kuning abu-abu, dan rencananya akan ditukarkan dengan uang baru karena uang yang dalam koper sudah lusuh.
Namun dirinya setelah mengecek brankas cuma memiliki Rp400 juta yang kondisinya baru dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp300 juta dan pecahan Rp50 ribu sebanyak Rp100 juta.
“Setelah penukaran uang Rp400 juta, saya dititipi uang Rp1,6 miliar. Tapi saya tidak mau karena itu bukan uang nasabah bank karena uang nasabah itu ada asuransinya. Setelah sorenya, kembali Pak Salman datang dan tukar lagi Rp400 juta, tapi yang ditukar uang lusuh dan uang sedikit baru,” ujarnya lagi.
Usai menukar Rp800 juta, ia pun kembali dititipi uang sebesar Rp1,2 miliar oleh Salman. Dia mengaku jika uang itu nanti akan diambil oleh seseorang.
“Tidak lama Salman pergi, ada WA Pak Nurdin, bilangnya uang akan diambil oleh Uji (Fauzi). Tapi saya tunggu sampai malam di kantor tidak datang, hingga akhirnya saya pulang. Besok jam 08:00 paginya baru telepon Uji dan bilangnya sore baru ke bank ambil uangnya,” kata dia.
Namun, saat Fauzi yang tidak lain adalah putra bungsu Nurdin Abdullah itu datang ke bank, bukan untuk mengambil uang, melainkan meminta kepada Ardi agar Rp1,2 miliar ditransfer ke rekening milik Eric Horas (anggota DPRD Makassar) dan Irham Samad (Direktur Jetski Safari Makassar).
“Uang ditransfer ke rekening Eric Horas Rp354 juta karena sesama Bank Mandiri. Tapi untuk Irham Samad itu tidak bisa karena rekening bank lain. Akhirnya dibuatkan rekening dan ditransfer Rp797 juta, dan tersisa Rp48 juta,” ujarnya.
Penjelasan JPU KPK, toh dibantah NA, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif.
Pasalnya, menurut terdakwa NA, pembelian jetski dan mesin kapal bukanlah uang suap dari kontraktor tapi uang pribadi miliknya.
“Saya kira soal transfer ke Eric Horas-Irham Samad (terkait pembelian mesin Speedboat-Jet Ski) itu dana pribadi saya loh,” elak NA dalam sidang yang diketiai Ibrahim Palimo.

NA pun berkelit elah meminta dana operasional Rp 2 M kepada kontraktor H. Momo dan Hj. Indar, termasuk yang digunakan putranya Fauzi Nurdin alias Uji.
“Itu dana pribadi Saya, bisa dicek,” ujar terdakwa dengan nada sedikit meninggi.
Eks Kabiro PBJ Bersikukuh
Mantan Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel Sari Pudjiastuti (SP) dalam kesaksiannya menyebut Nurdin telah memerintahkannya untuk meminta dana operasional kepada kontraktor H. Momo dan Hj. Indar senilai Rp 2 miliar.
Setelah diterima, Sari memberikan uang itu kepada ajudan Nurdin bernama Salman, selanjutnya uang itu dititipkan di salah satu cabang bank BUMN di kawasan Panakkukang, Makassar.
Lagi-lagi, keterangan SP ditampik alias dibantah terdakwa NA.
Kendati begitu, SP mengaku tetap pada keterangan sebelumya, bahwa Nurdin memang pernah meminta dirinya menghadap ke Rujab dan disuruh minta duit operasional ke kontraktor.(bs/red)
Langsung ke konten














