banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
HUKRIM

Satpol PP Gowa Tutup Pabrik Ilegal ?

104
banner 970x250 banner 970x250

Alimuddin Tiro : Kita Beri Waktu 3 Hari Perlihatkam Surat Izin

banner 468x60

MEDIAKTUAL.COM – GOWA :

Sesuai dengan hasil keputusan Rapar Dengar Pendapat (RDP) tentang ketetapan Perda tahun 2012, Kasat Satuan Polisi Pamong Praja, Alimuddin Daeng Tiro langsung mengambil tindakan dan mengerahkan anggotanya untuk menindak lanjuti pabrik yang diduga beroperasi secara ilegal di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, Selasa 19 Oktober 2021.

Operasi yang dilakukan Satpil PO tetsebut, menyambangi beberapa pabrik yang ada di Kabupaten Gowa.

Seperti, Pabrik Batching plant di Kelurahan Romang Polong, Pabrik Tempe dan Tahu di Kelurahan Tompo Balang.

“Menindak-lanjuti hasil RDP itu maka pihak kami langsung mengambil tindakan dan menugaskan beberapa anggota saya untuk mendatangi pabrik-pabrik yang diduga tidak mengantongi surat izin,” tegasnya

Di lokasi tersebut, terang Akimuddin, para personil Satpol PP memeriksa surat izin pabrik yang diduga ilegal dimulai dari pabrik Tempe Tahu.

Namun, kata lagi, pemilik pabrik tempe dan tahu mengklaim mengantongi izin tapi dibawa oleh suaminya.

“Pemiliknya mengaku punya izin. Mskanya. kita kasi waktu tiga hari untuk memperlihatkan surat izin itu. Meski begitu, setiap hari kita akan pantau,” jelas Kasat Satpol PP Gowa.

Alasan yang sama juga diungkapkan pengelola Pabrik Batching plant PT Cisco Sinar Jaya dan CV Tus.

Diakhir perbincangan, Alimuddin Tiro mengatakan PT Cisco Sinar Jaya dan CV Tus berencana pindah sehingga butuh waktu untuk menganhkut dan memindahkan barang dan peralatannya.(red)

REDAKTUR : Rukli R OmCos

banner 325x300 banner 970x250 banner 970x250