Instruksi Kapolri : Yang Melanggar Disanksi Tegas dan Keras
MEDIAKTUAL.COM – JAKARTA :
Maraknya insiden tindak kekerasan yang berlebihan yang dilakukan oknum anggota polisi selama ini, tentu ikut mengusik ketenangan kerja Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Serangkaian kasus-kasus kekerasan yang terjadi itu, praktis menuai sorotan publik.
Sebut saja, kasus kekerasan yang dilakukan oknum polisi yang membanting mahasiswa di Tangerang Banten, kasus kekerasan yang dilakukan oknum anggota polisi lalu lintas di Deli Serdang, Sumatera Utara, hingga kasus ketidakprofesionalan Kapolsek Percut Sei Tuan dalam menangani kasus penganiyaan yang dilakukan preman terhadap pedagang.
Merasa gerah dan geram melihat perilaku anggotanya yang arogan di lapangan, akhirnya Kapolri menerbitkan Surat Telegram bernomor ST/216/X/HUK.2.8/2021 tertanggal 18 Oktober 2021, ditandatangani oleh Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri.
Telegram tersebut, ditujukan kepada seluruh Kapolda di Indonesia untuk membina anggota polisi tidak bersikap arogan dan melakukan kekerasan kepada masyarakat.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, membenarkan isi Surat Telegram Kapolri, dimana bersifat perintah untuk dipedomani dan ditindaklanjuti.
Berikut isi Surat Telegram Kapolri :
1. Agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penangananya dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan.
2. Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat.
3. Memerintahkan Kabid Humas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi.
4. Memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjungjung tinggi Hak Asasi Manusia.

5. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus medomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
6. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi harus didahului dengan APP, memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis dan strategi.
7. Memperkuat pengawasan, pengamanan dan pendampingan oleh fungsional Propam baik secara terbuka maupun tertutup pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang memiliki kerawanan atau melibatkan massa.
8. Mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri agar dalam pelaksanaan tugasnya tidak melakukan tindakan arogan, sikap tidak simpatik, berkata-kata kasar, penganiayaan, penyiksaan dan tindakan kekerasam yang berlebihan.
9.Memerintahkan fungsi operasional khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat untuk meningkatkan peran dan kemampuan para first line supervisor dalam melakukan kegiatan pengawasan melekat dan pengendalian kegiatan secara langsung di lapangan.
10. Memerintahkan para Dir, Kapolres, Kasat dan Kapolsek untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam setiap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian agar sesuai dengan SOP dam ketentuan yang berlaku.
11. Memberikan punishment atau sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik maupun pidana khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.(r/anwar/dirwan/red)
KORLIP : Muchtar Naba
Langsung ke konten














