banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
HUKRIM

Saksi SP Bersikukuh Dengan Keterangan Awal

108
banner 970x250 banner 970x250

Posisi Terdakwa NA Kian Terjepit ?

banner 468x60

MEDIAKTUAL.COM – MAKASSAR :

Gelar sidang  lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang mendudukkan terdakwa  Nurdin Abdullah (NA) di kursi pesakiran, Pengadilan Tipikor Makassar Sulsel, Kamis (7/10/2021), kian menarik dicermati.

Kali ini, JPU KPK kembali menghadirkan 6 orang saksi termasuk saksi kunci Sari Pudjiastuti (SP) yang diketahui sangat berperan besar terhadap ‘skenario’ pengaturan setiap tender proyek Infrastruktur di Sulsel untuk memenangkan kontraktor atau perusahaan tertentu.

Seperti halnya keterangan pada sidang sebelumnya, awal Agustus lalu, saksi SP tetap bersikukuh bahwa dia memenangkan kontraktor tertentu bukan karena inisiatifnya tetapi sesuai dengan perintah Nurdin Abdullah sebagai atasan dan pengambil kebijakan.

Bahkan, mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulsel itu mengakui pernah menerima uang tanda terima kasih dari sejumlah kontraktor yang memenangkan tender proyek.

“Untuk perusahaam PT Cahaya Sepang Bulukumba yang menangkan proyek pembangunan ruas jalan Palampang – Munte dan Bontolempangan Kabupaten Sinjai, Sulsel, memang saya dapat jatah namun saya bagikan ke setiap Pokja. Dan, itu semua karena adanya perintah NA,” bebernya.

Mendengar keterangan saksi-saksi sebelumnya yang masuk sebagai Pokja proses tender, memang umumnya menyebut diarahkan untuk memenangkan kontrakror tertentu atas perintah Sari Pudjiastuti .

Namun, saat itu, dibantah Sari Pudjiastuti peserta pemenang tender memang sesuai arahan NA, Gubernur Sulsel non aktif.

Untuk diketahui, lanjutan sidanhg ke-15 ini, juga hadir saksi lainnya yakni Samsul Bahri (Ajudan NA), )
Salman Natsir (Ajudan NA), Muh. Ardi (Karyawan Bank Plat Merah Sulsel), Miftahul Jannah (Karyawan Bank Plat Merah Sulsel) dan Asriadi (Karyawan Bank Plat Merah Sulsel).

Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Ibrahim Palino.

Sebelumnya, saksi SP memgakui ada pemberian uang dari sejumlah kontraktor namun dibagikan pula ke anggota Pokja.

SP lantas menyebut, ppemberian Hj. Indar Rp125 juta, dibagikan ke Pokja 2 sebesar Rp75 juta dan Rp50 juta lagi diambilnya.

Selanjutnya, uang dari H. Kemal sebesar Rp125 juta, juga diserahkan ke Pokja 2 sebesar Rp75 juta, dan Rp50 juta lagi juga diambil Sari.

Ada juga, pemberian dari Agung Sucipto sebesar Rp60 juta. Sari mengambil Rp25 juta dan Rp35 juta diserahkan ke Pokja 7.

Pemberian Rp100 juta juga mengalir dari H. Momo ke tangan Sari yang masing-masing diambil Sari Rp35 juta dan Pokja 2 menerima Rp65 juta.

“Saya memang menerima, tapi saya tidak pernah meminta kepada para kontraktor, Pak Hakim. Uang itu ucapan terima kasih setelah mereka memenangkan tender,” tuturnya dihadapan Majelis Hakim, JPU dan Penasehat Hukum NA.(tim/red)

banner 325x300 banner 970x250 banner 970x250