MEDIAKTUAL.COM – GOWA :
Polres Gowa mengadakan rapid test bagi 25 orang tahanan.
Rapid test terse ut, dilakukan oleh Tim Kesehatan dari Puskesmas Somba Opu, Kamis 7 Oktober 2021.
Puluhan tahanan yang mematuhi protokol kesehatam itu, tmerupakan Tahanan Titipan (Tahpi) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kasat Tahti Polres Gowa Iptu Abbas mengatakan, tujuan pemeriksaan rapid test tersebut untuk memastikan kondisi kesehatan para tahanan sebelum dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Kota Makassar.
Alasan pemindahan, katanya, karena dalam waktu dekat akan digelar sidang terhadap kasus-kasus yang dihadapi para tahanan.
Sebelum dipindahkan, 25 orang tahanan tersebut lebih dahulu harus menjalani rapid test.
Hasilnya, 25 orang dinyatakan non reaktif virus Corona atau Covid-19.
Sedangkan, satu orang tahanan gagal dilakukan pemindahan dikarenakan tekanan darah cukup tinggi sehingga belum bisa mengikuti proses vaksinasi di Polres Gowa.
“Jadi 25 tahanan dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Makassar hasilnya Non Reaktif. Sementara seorang tahanan belum bisa dipindahan karena belum melakukan vaksin dikarenakan tekanan darahnya cukup tinggi yaitu 190, jadi sisa 24 orang tahanan yang akan dipindahkan ke Rutan Kelas I Makassar,” sebut Abbas.
Dikatakan, 24 tahanan tersebut diserahkan secara resmi ke pihak Kejaksaan dan diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gowa.
“24 tahanan telah kita serahkan secara resmi ke pihak Kejaksaan untuk menjalani proses sidang dipengadilan,” pungkasnya.(dirwan/anwar)
KORLIP : Nyampa & Naba
Langsung ke konten














