Bupati Adnan Serahkan 3 Ranperda ke Dewan
MEDIAKTUAL.COM – GOWA :
Kedepan, setiap Peraturan Daerah mengenai retribusi tidak lagi memuat angka – angka, tetapi lebih kepada standar peraturannya.
Hal tersebut, disampaikan Bupati Adnan Purichta Ichsan, Usai menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD gowa, pada rapat Paripurna DPRD, Jum’at 1 October 2021.
Tujuannya, kata Adnan, agar jika terjadi penyesuaian, perubahannya dapat lebih fleksibel.
Bupati Gowa dua periode itu menyatakan, kini Pemerintah Kabupaten Gowa terus giat mencari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru untuk mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi covid-19.
Salah satunya, sebut dia, dengan cara menambah serta mengkaji ulang sumber retribusi di beberapa sektor yang ada di Kabupaten Gowa.
“Objek retribusi yang telah di kaji ini kemudian di tuangkan ke dalam 3 (tiga) buah Ranperda,” terangnya.
Adnan menyatakan, esensi penyerahan Ranperda kali ini bertujuan untuk menambah objek retribusi.
“Artinya, dengan berbagai sektor, agar terjadi peningkatan PAD di Kabupaten Gowa,” harapnya..
Tiga buah Ranperda yang di serahkan adalah Ranperda tentang Zona Nilai Tanah (ZNT), Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Gowa Tahun 2021-2035. Dan Perubahan Atas Perda Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
“Kami mengharapkan nantinya ada masukan dan penyempurnaan baik dari segi redaksional. Maupun muatan teknis. Karena, Ranperda ini juga telah memiliki naskah akademik yang juga kami serahkan bersamaan,” papar mantan Legislator Provinsi Sulsel itu.
Dijelaskan bupati, bahwa pajak pariwisata, pemukiman, dan minerba adalah sektor yang besar untuk sumber PAD, mengigat hasil pendapatannya dapat langsung masuk ke Kabupaten Gowa.
“Dengan adanya Ranperda ini, nantinya diharapkan dapat membangun dan mendorong sektor pariwisata agar lebih kreatif lagi. Sedangkan Ranperda ZNT nantinya akan menjadi dasar untuk menetapkan standar umum dalam transaksi jual beli tanah,” urai Adnan lagi.

Untuk diketahui, terhitung 2 kali DPRD melakukan Rapat Paripurna pada hari ini.
Sebelumnya, Rapat Paripurna Penyerahan Ranperda ini di dahului dengan pelaksanaan Rapat Paripurna Penetapan Ranperda. Tentang Perubahan kedua atas Perda Kabupaten Gowa Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Ranperda yang membahas pemanfaatan aset daerah ini juga memiliki tujuan yang sama, yaitu optimalisasi retribusi untuk penambahan PAD Kabupaten Gowa.
“Pengurangan anggaran dari pusat dan provinsi sebagai imbas. Dari penurunan ekonomi akibat pandemi membuat Pemerintah Kabupaten berusaha mencari potensi sumber – sumber PAD. Di harapkan setelah penetapannya, Ranperda ini dapat menjadi katalisator percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemi,” pungkasnya.
“Jadi, jika suatu saat terjadi di namika di masyarakat dan butuh penyesuaian, cukup peraturan bupati yang diubah bukan perda. Karena peraturan bupati sifatnya lebih fleksibel,” harap bupati.
Turut hadir, Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina, jajara Forkopimda Kabupaten Gowa, para pimpinan SKPD, Camat dan undangan lainnya.(anwar/dirwan/red)
KORLIP : Nyampa & Naba
REDAKTUR : Mustafa
Langsung ke konten














