Pelaku Terancam Hukuman Diatas 15 Tahun Penjara
MEDIAKTUAL.COM – MAKASSAR :
Pasca pembakaran Mimbar Masjid Raya JL.Andalas – Veteran UtaraKota Makassar, Sabtu 25 September 2021dini hari, tak membuang waktu lama bagi Tim Jatanras Polrestabes Makassar membekuk pelaku.
Menguber ditempat persembunyiannya di salah satu lorong di Jalan Tinumbu, pelaku Kabba (27) berhasil diringkus polisi tanpa perlawanan.
Penangkapan tersebut, terang Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana bahwa, berdasarkan hasil dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa saksi-saksi dan identifikasi tangkapan rekaman CCTV Masjid.

Dikatakan, hasil olah TKP Tim Labolatorium Forensik menemukan adanya sisa pembakaran diduga botol berisi cairan minyak tanah.
“Kita sudah tetapkan sebagai tersangka. Kita kenakan pasal 187 ayat 1 dan 2 KHUPidana ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara, yaitu perbuatan sengaja membakar,” tegas Witnu menekankan kepada
Untuk motif yang dilakukan pelaku, ungkap Kapolrestabes, diduga pelaku merasa sakit hati kepada pengurus Masjid setiap datang beristirahat atau tidur di Masjid itu selalu dilarang oleh pengurus dan petugas security.
Dipaparkan, motif pelaku pembakaran ini sasarannya hanya mimbar ini.
Apalagi, jelas Witnu, malam kejadian itu memang kondisi hujan lebat dan atap masjid ada yang bocor.

“Ini motif awal yang kami dapatkan dari pelaku. Terkait BB sudah diamankan seperti sajadah yang digunakan pelaku untuk membakar hingga cepat terbakar. Potongan mimbar sudah terbakar, serta kitab suci diamankan karena berada dekat dengan mimbar,” bebernya.
.
Pelaku sendiri mengakui, dia sering ditegur kalau di bawah (lantai satu) lagi tidur-tidur.
“Tadi malam sempat saya bakar-bakar kayu, baru saya naik (lantai dua), lalu saya bakar mimbar karena jengkel, baru turun, tapi dilihat sama orang, lalu saya lari keluar masjid. Saya menyesal,” aku Kabba, pria berkulit legam dan tidak menentu pekerjaan itu.(red)
KORLIP : Saiful Emba
Langsung ke konten














