DPP LSM LPK Pecat 21 Anggotanya
MEDIAKTUAL.COM – MAKASSAR :
Ketua Umum DPP LSM LPK (Lintas Pemburu Keadilan) Roberth Pariakan Didampingi Wakil Pimpinan Abdul Karim, melakukan pemecatan secara tidak terhormat kepada 21 orang Anggota LSM LPK Sulawesi Selatan, termasuk Ketua DPW LSM LPK Sulsel Sulmibin.
Pertemuan tersebut, berlangsung di Kantor DPW LSM LPK Sulawesi Selatan Kota Makassar. Jumat 10 September 2021.
Pemecatan termssuk, karena 21 orang itu telah melakukan pelanggaran organisasi kelembagaan DPW LPK Sulawesi Selatan.
Berikut, nama-nama anggota LSM LPK yang sudah tidak Aktif atau di pecat tampa hormat yakni Sul Mubin, Rudi Taha, Amir CS, Andi, Nasriani Sekar Sari, Nurhasi, Husaen Jallo, Endang, Darwis, Henki Canra Tunggal, Andi Rustam, Erni, Fitri Amalia Tul Khaerati, Sugiawan, Syamsuddin, Ali Buri, Andi Agung, Ardi, Sahrul, Andi Rustam dan Faushan Mubarak.

Wakil Pimpinan DPP LSM LPK Abdul Karim menegaskan, dis melakukan pemecatan tidak terhormat kepada Ketua DPW LSM LPK Sulmubin berserta anggota lainya karena sudah melanggar AD/ART serta aturan organisasi kelembagaan.
”Kami sangat sayangkan atas sikap dan perlakuan yang tidak mengikuti aturan organisasi dan AD/ART di LSM LPK dan sudah memanfaatkan lembaga untuk melancarkan kepentingan diri sendiri, diinstansi pemerintahan dan TNI-Polri,” terangAbdul Karim.
Untuk itu, diharapkan bagi instansi pemerintah baik TNI dan Polri apabila menemukan beberapa oknum yang memakai atribut dan mengatas namakan DPW LSM LPK Sulsel, itu bukan tanggung jawabnya.(red)
REDAKTUR : Mustafa
Langsung ke konten














