MEDIAKTUAL.COM – JENEPINTO :
Keranjingan ber-medsos di jagat maya, memang harus berhati-hati dan bijak
Jika tak selektif atau memposting semau gue, yah konsekuensinya tentulah siap berurusan hukum.
Fenomena itulah, yang dialami seorang pria berinisial H (31),warga Jl.Wahidin Sudirohusodo Kelurahan Bonto-bontoa Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.
Belum diketahui jelas motifmya, apa tujuan dan target lelaki ini hingga nekat dan berani memposting lewat facebook dengan menggunskan akun ‘Putri Relka’.
Dalam postingannya, H diduga ‘menyerang’ Bupati Jeneponto Iksan Iskandar dengan bahasa ‘kotor’ alias jorok.
“Manami, Bupati Jeneponto…xxxxxxxxx!!”. Begitu isi postingan status diberanda miliknya.
Belakangan, postingan H tersebut di ketahui isteri Bupati Jeneponto Hj.Hamsiah dan langsung melaporkannya ke pihak berwajib, dengan laporan polisi LP/ B / 227/ VIII / 2021 / Sulsel / Res Jeneponto, Tanggal 25 Agustus 2021.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Pegasus Resmob Polres Jenepinto yang dipimpin Kanit Aipda Abd Rasyadserta diback up TMC Polda Sulsel, akhirnya pelaku H berhasil dicokok di kediaman orang tuanya di Kab.Gowa, 1 September 2021.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto Iptu Andri Kurniawan menceritakan kronologisnya bahwa pada hari Rabu 25 Agustus 2021, terduga pelaku inisial H memposting di Media Sosial Facebook miliknya, pelaku menggunakan akun “Putri Relka”.
Dihadapan polisi terduga prlaku mengakui perbuatannya telah melakuan dugaan tindak pidana penghinaan ( Pencemaran nama baik melalui Medsos Facebook ) terhadap Korban Bupati Jeneponto Iksan Iskandar.
Sampai berita ini terpublis, pria H sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim menyatakan, terduga pelaku terjerat UU ITE atau tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik.(ical/dirwan/red)
KORLIP : Muchtar Naba dan Tetta Nyampa
Langsung ke konten














