Keterangan Sudirman Sulaiman, Kasus Dugaan Korup NA
MEDIAKTUAL.COM – MAKASSAR :
Pekan keenam, Kamis 26 Agusyis 2021, sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang menyeret Nurdin Abdullah (NA) sebagai terdakwa, kembali digelar.
Seperti halnya, sidang sebelumnya yang mendudukkan 8 orang saksi, kini JPU KPK kembali menghadirkan saksi Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Tim JPU mencecar Sudirman Sulaiman terkait besaran anggaran pembangunan ruas jalan Palampang-Munte-Botolempangan. Yaitu ruas jalan penghubung Kabupaten Sinjai-Bulukumba.
Pelanjut pemerintahan NA ini mengaku, tidak mengetahui besaran anggaran proyek tersebut.
“Saya baru mengetahui pada saat peresmian akhir tahun 2020, termasuk adanya bantuan anggaran dari Bank Sulselbar untuk pembangunan Masjid di Pucak Tompobulu Maros sebesar Rp400 juta,” katanya.
Dikatakan, dirinya tidak tahu menahu soal bantuan dana CSR dan pihak Bank Sulsel tidak pernah mempertanyakannya.
Diungkapkan Sudirman Sulaiman, sejak menjabat sebagai PLT, dirinya telah menghentikan empat proyek dengan total anggaaran lebih dari Rp60 miliar.
Alasannya, terang dia, empat proyek pembangunan itu tidak ada yang tercantum dalam Daftar Penggunaan Anggaran (DPA).
“Saya cari dan koordinasi dengan Inspektorat ternyata proyek itu tidak termasuk dalam DPA. Saat itu saya sudah menjabat Plt.Gubernur Sulsel dan kita sudah hentikan,” .
Pejabat berdarah Bugis Bone itupun menyebutkan, empat proyek tersebut yaitu pembangunan Jalan Burung-burung-Benteng Gajah-Carangki-Bantimurung sepanjang 2,5 km. Pengerjaan Jalan Solo-Paneki di Sengkang. Pembangunan jalan di Kawasan CPI dan pedestrian di Kawasan CPI.
Yang menarik, dari keterangan Sudirman justeru disoroti Kuasa Hukum NA Amran Hanis.
Ket.Gambar : Terdakwa Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel nonaktif. Dari keterangan sejumlah saksi, posisi NA semakin tersudut, waduhh..?(rep)
————————————————-
Menurutnya, tidak mungkin seorang yang menjabat sebagai Wakil Gubernur saat itu tidak mengetahui banyak hal.
“Menurut kami dari pihak penasehat hukum yah sangat tidak mungkinlah seorang yang menjabat sebagai Wakil Gubernur tidak mengetahui proyek-proyek yang sedang berjalan di wilayahnya mereka,” katanya.
Selain Sudirman Sulaiman, JPU KPK juga menghadirkan saksi mantan Kepala Biro Pembangunan Provinsi Sulsel, Prof Rudy Djamaluddin; mantan Kepala Biro Pembangunan Provinsi Sulsel, Jumras; Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel, Eddy Jaya Putra dan Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Provinsi Sulsel, Syamsul Bahri.
Pada sidang berikutnya pekan ini, diprediksi bakal terkuak hal baru jika saksi mantan Karo BPJ Sri Pudjiastuti kembali dihadirkan, apakah memang ada petunjuk khusus atau tidak dari terdakwa NA untuk memenangkan kontraktor tertentu, seperti Agung Sucipto alias Anggu. (timred)