MEDIAKTUAL.COM – GOWA :
Gonjang-ganjing yang tak kunjung selesai pembebasannya terhadap 2 pemilik tanah berturut turut Rabisa Binti Makka dan ahli waris Palewang Bin Sale di lokasi Proyek Pembangunan Rumah Sakit(RS) Pratama yang terus berlanjut aktivitas di Kel Tamallayang Kec Bontonompo Gowa Sulsel.
Rabisa Binti Makka yang mengaku memiliki sisa tanah 145 M2 dari terjual pada Silahuddin Dg Ngago seluas 220 M2 dari total 365 M2 kali nilai taksasi Rp.388.000/meter yang dikuasakan Kelompok Organisasi Aspirasi Pelajar Mahasiswa Indonesia(APMI) dan LSM DPP Poros Rakyat Indonesia serta pemilik lain,
Daeng Lau, ahli waris Palewang Bin Sale tanpa menguasakan pihak lain kecuali mengurus sesama ahli waris lainnya.
Ironisnya lanjut Ketua DPP Poros Rakyat Indonesia, M Jafar Sainuddin, pembebasan tanah milik Rabisa Dg Caya ahli waris diserahkan pembebasan sepenuhnya Silahuddin Dg Ngago padahal data dan fakta dari Kep Kel Kelurahan Tamallayang telah tersedia dan lengkap.

Sementara Dg Lau ahli waris Palewang seluas 8 are yang terbanguni Kantor Anrong Guru hingga jadi lokasi Proyek Pembangunan Rumah Sakit Pratama tak tersentuh pembebasan padahal lokasi tukar gulingnya sudah lama di ambil dan kembali dikuasai Pemerintah dengan membangun perumahan tanpa mengingat dan mengembalikan tanah miliknya luas total 31 area.
Dua Pemilik lahan di lokasi Proyek Pembangunan RS Pratama yang berbeda alur dan hikayatnya, beberDaeng Ngemba sapaan M Jafar Sainuddin, sepenuhnya berada di tangan dan kewenangan Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa Abdullah Sirajuddin.
Menurut Kadis Perkimtan, belum cocok pengaturan dan kembali berpikir pihak Rabisa.
Sementara ahli waris Palewang Bin Sale dalam penelusuran dan butuh waktu dengan mrngkormasikan pihak yang dapat mengetahui duduk masalah pertukaran guling sesungguhnya.
Masalahnya, lokasi tanah yang di klaim ahli waris Palewang bersertifikat.(burnas/red)
Langsung ke konten














