banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
NASIONAL & MANCANEGARA

Badan Pangan Nasional, Apa Bedanya BULOG ?

57
banner 970x250 banner 970x250

MEDIAKTUAL.COM – JAKARTA :

banner 468x60

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional yang diteken pada 29 Juli 2021.

Badan Pangan Nasional ini akan dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab langsung kepada Jokowi. Di dalam Perpres tersebut juga mencantumkan fungsi dari Badan Pangan Nasional, tepatnya di Pasal 3 salah satunya yaitu koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.

Beras menjadi salah satu dari sembilan jenis pangan yang menjadi tugas Badan Pangan Nasional (BPN). Selama ini telah diketahui, perihal pasokan dan stabilitas harga Beras berada di bawah komando Kementerian Perdagangan dan Badan Urusan Logistik (Bulog).

Lalu apa perbedaan Bulog dan Badan Pangan Nasional?

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, selama ini Kemendag menjadi komando dalam ketersediaan pangan dan stabilitas harga. Nantinya, peran tersebut akan digantikan oleh Badan Pangan Nasional.

“Bulog kan eksekutor, tetap melaksanakan kegiatannya. Nanti karena ada fungsi yang dialihkan dari Kemendag ke BPN maka ini komandonya tidak lagi dari Kementerian Perdagangan, akan larinya dari BPN khusus untuk 9 komoditi yang dicantumkan disitu,” kata Oke. (dtc/red)

REDAKTUR : Mustafa

banner 970x250 banner 970x250