MEDIAKTUAL.COM – BEKASI
Fornassomas BEM se-Indonesia Wil.4 atau Forum Nasional Sosial Masyarakat Badan Eksekutif , pukuMahasiswa se-Indonesia meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (Jabodetabek) dan Jawa barat lainnya, menggelar Forum Diskusi melalui Zoom (Virtual), Sabtu 21 Agustus 2021, pukul 13.00 WIB sampai selesai.
Forum diskusi tersebut, mengangkat Tema : Deforestasi
Apa Kabar Hutan Indonesia?
Drs.Hatta Harun, Tenaha Ahli LSM GEMPAL didapuk sebagai pemateri.
Dalam paparannya, penggiat sosial dan lingkungan hidup itu mengatakan huan adalah lahan yang dominan ditumbuhi pepohonan, baik sejenis maupun campuran yang mampu menciptakan Iklim
mikro disekitarnya.
Selain itu, LH adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia yang mempengaruhi
alam itu sendiri, termasuk kelangsungan hidup kesejahteraan
manusia serta mahluk hidup lain.
Hatta Harun lantas mengurai :
A.Fakta Kerusakan Hutan dan Das di wilayah 4 (Region B) yang
bepusat di Jakarta.
1. Hutan Di Jawa Tengah
Kerusakan hutan di gunung kendeng menyebabkan hutan di
gunung kendeng ribuan hektar lahan kritis yang meliputi, Kab. Grobokan, Kab. Blora, Kab. Rembang Alih fungsi hutan menjadi Pabrik Semen dan Kab. Pati.
Selanjutnya, Hutan di DI Yogyakarta Kerusakan hutan di DI Yogyakarta, khususnya di Kab. Gunung Kidul puluhan ribu lahan kritis.
Kedua, Luas Hutan 94.000 Ha :
Hutan Rakyat 74.000 Ha yang kritis 25.000 Ha.
Ketiga, Hutan di Jawa Barat semakin luas yang kritis dan lahan hutan beralih fungsi terus menerus.
Khususnya, di Kabupaten Bandung Utara luas lahan yang kritis ±
90.000 Ha termasuk rusaknya DAS Citarum.
Disebutkan, di Kab. Bandung Barat lahan kritis ± 20.000 Ha.
Di Kab. Garut, Sumedang, Tasikmalaya dan Majalengka
lahan kritis ±8.000 Ha.
Di Kabupaten Bogor dan Kota Bogor puluhan ribu Ha hutan rusak
akibat alih fungsi hutan.
Sementara, di Kabup. Bogor ada ribuan Ha hutan yang rusak khususnya di kawasan pegunungan Gede – Pangrango sudah ribuan Ha yang beralih fungsi jadi pariwisata, perkebunan dan perumahan/villa.
Menurut Hatta Harun, ruusaknya DAS Sungai Ciliwung dan Sungai Cisadane yang semakin parah akibat lahan kritis yg menyebabkan tingkat erosi tinggi dan juga sampah yg dibuang masyarakat dengan deenaknya di sungai.
Termasuk kerusakan Taman Nasional Gede-Pangrango dan Taman Nasional Halimun di Gunung Salak.
4. Kerusakan Hutan di Prov. Banten, ± 229.000 Ha lahan kritis, yang terdiri dari :
• Sangat Kritis ± 59.000 Ha
• Kritis ± 170.000 Ha. dan
Ikut merusak DAS dari sungai yang mengalir di Prov. Banten yang mengakibatkan banjir yang parah setiap tahun.
5. Masalah Banjir di Jabodetabek
• Penyebab utama karena rusaknya DAS di Bogor khusunya di Kab. Bogor.
• Debit Air melampaui kapasitas pintu air Katalampa dan
pintu air Manggarai di Jakarta Selatan tiap musim hujan.
• 13 sungai yang mengalir masuk ke DKI Jakarta, sekitar lebih 60% sungai berasal dari Bogor dan lebih dari 30% sungai yang mengalir ke Jakarta asalnya dari Bekasi dan
Depok.
• Belum selesainya bendungan Ciawi dan bendungan Sukamahi di Kab. Bogor guna mengurangi debit air Sungai Ciliwung yang mengalir ke Jakarta dan debit air Sungai Cisadane yang mengalir ke Tangerang Banten.
Permasalahn lain, urai Hatta Harun, belum rampungnya normalisasi sungai Ciliwung yang mengalir sepanjang Jakarta ± 33 km sampai Tanjung Oriok dengan tanggul Sungai Ciliwung baru selesai ±16
km akibat masalah lingkungan dipolitisasi oleh penentu
lebijakan di DKI.
Selanjutnya, Hutan di Prov. Lampung kerusakan hutan khususnya di Kabupaten Lampung Barat sudah ribuan Hektar yang kritis dan beralih fungsi sekaligus
merusak DAS di Prov. Lampung.
Disebutkan, Luas areal hutan di Kab. Lampung Barat ±160.000 Ha dan ±87.000 Ha Taman Nasional.
B. Saran/Masukan untuk Solusi Defortasi yakni :
1. Kawasan hutan rakyat dan alih fungsi lainnya, jangan ditambah lagi.
2. Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup wajib
membuat program untuk melakukan penghijauan/reboisasi
guna mengatasi lahan kritis yang ada sekarang khususnya di
wilayah 4.
3. Perlu adanya Lembaga Independen seperti KPK, yaitu
pembentukan Komisi Penanggulangan Deforestasi dan
Kerusakan LH Indonesia (KPDLHI)
4. Sebaiknya setiap calon baik Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota dan Kepala Desa yang akan dipilih oleh rakyat, harus menandatangani fakta integritas dalam
mepertahankan / meningkatkan kelestarian hutan dan
lingkungan hidup di Indonesia / Wilayahnya masing-masing.
Jika fakta integritas yang ditandatangani dilanggar maka siap dihukum sekaligus diturunkan dari jabatannya.
5. Perlunya pemerintah dan pemerintah daerah memperketat
Kembali kewajiban program KB (2 anak cukup) guna
menanggulangi pertambahan penduduk.
6. a.Perlu ada mata kuliah umum di seluruh Perguruan
Tinggi tentang pentingnya hutan dan lingkungan hidup
guna meningkatkan kepekaan mahasiswa terhadap
lingkungan.
b. Pengabdian masyarakat yang dilaksanakan mahasiswa
di semua Perguruan Tinggi baik berupa Kuliah Kerja
Nyata(KKN) atau bentuk lainnya, wajib diikutkan
program tambahan yaitu pentingnya kelestarian hutan
dan LH dalam bentuk / model sosialisasi, penataan LH
dan penghijauan / reboisasi.
7. Perlu dibuka program keahlian Kehutanan dan Lingkungan
hidup pada Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK )
khususnya kab/ kota yg memiliki wilayah pegunungan.
8. Dinas Kehutanan dan LH di Provinsi dan Kab/Kota jangan
membuat laporan di atas kertas tentang kondisi hutan dan
LH yang berbeda dengan fakta di lapangan.
9. Perlu adanya keseragaman data antara Kementrian
Kehutanan dan LH dengan Kementrian Pertanian tentang
penetapan Luas hutan lindung, luas hutan kemasyarakatan
untuk perkebunan dan luas areal pertanian yang ada di
Indonesia khususnya di wilayah 4.
10. Perlu adanya papan bicara yg mencantumkan Perda dan
sangsinya tentang larangan keras membuang sampah di
sungai, dan papan bicara dipasang setiap jarak 3 km
sepanjang bantaran sungai mulai dari hulu sampai ke hilir,
dan pengadaan Pos penjagaan dekat papan bicara tersebut.
11.a. Setiap Kab/Kota wajib memenuhi Ruang Terbuka Hijau
(RTH) di wilayahnya minimal 25% dari luas masing-
masing wilayahnya dari 30% RTH yang ditetapkan oleh Ditjen Tata Ruang
b. Setiap Rumah Tangga yang memiliki pekarangan wajib
melakukan penghijauan atau RTH dipekarangannya
minimal 15% dari luas pekarangannya sebagaimana
20% yang ditetapkan oleh Ditjen Tata Ruang.
12. Setiap pembangunan apa saja di wilayah Kab/Kota wajib ada Amdal/Amdalalin.
Untuk diketahui, LSM Gempal ini bermarkas di Sekretariat : Perum Cikarang Baru Jl. Rusa X A Kec.
Cikarang Kab. Bekasi Jawa Barat.
WANRED : HH
Langsung ke konten














