Para Saksi Akui Ada Arahan dan Atensi Dari BAPAK ?
MEDIAKTUAL.COM – MAKASSAR :
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret terdakwa Nurdin Abdullah (NA) duduk dikursi pesakitan, kian menarik dicermati.
Pasalnya, pada sidang yang digelar Kamis 19 Agustus 2021, delapan orang saksi yang dihadirkan Tim JPU KPK, keterangannya terkesan kompak satu suara.
Saksi dari anggota Pokja 2 dan Pokja 7 dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, secara berjamaah mengakui proses lelang paket proyek infrastruktur penuh dengan arahan dan penekanan dari pimpinan, dalam hal ini mantan Karo PBJ Sri Pudjiastuti.
Alasannya, Ibu Sri selalu mengarahkan agar perusahaan kontraktor Agung Sucipto alias Anggu dimenangkan.
“Ini atas petunjuk dan permintaan dari ‘Bapak’,” ungkap Andi Salmiati, Saksi dari Pokja 2 meniru ucapan eks Karo BPJ Sulsel itu.
Hal serupa, juga diungkapkan Ansar dari Pokja 7, dimana dirinya selain merasa tertekan juga pikirannya dibuat pusing lantaran semua aturan yang seharusnya diketatkan justeru dipermudah untuk memenangkan perusahaan atau kontraktor tertentu.
Sidang yang disaksikan langsung Terdakwa NA dari Gedung Nerah Puttih KPK Jakarta Selatan melalui virtual itu, memantik perhatian publik terutama yang hadir di Kantor PN Tipikor Makassar.
Mendengar keterangan para saksi, Hakim ketua Ibrahim Palino menanyakan bagaimana cara kerja Pokja saat mengevaluasi dokumen penawaran peserta lelang.
“Saudara saksi, bagaimana cara kerja Pokja dan adakah pembagian tugas,” tanya hakim.
Ansar, amggota Pokja 7 menjawab, timnya bekerja secara kelompok dalam memutuskan pemenang lelang.
“Kalau kami, Yang Mulia, Pokja 7, evaluasi masing-masing, nanti kami rapatkan, kami satukan, diskusikan. Hasil diskusi itulah yang kami tetapkan sebagai pemenang,” bebernya.
Masih penasaran, Hakim Ibrahim kembali mencecar ‘bagaimana arahan Gubernur Nurdim untuk memenangkan kontraktor tertentu, terumasuk suasana kebatinan para anggota Pokja.
Saksi Ansar pun merespons secara lugas, termasuk perasaannya secara pribadi.
“Hancur, kemudian plus pusing, pusing, Yang Mulia. Bagaimana caranya mau diakomodasi seperti itu, sementara aturan yang kami dapat dulu, semua aturan itu malah semua semakin dipersempit. Artinya, semua malah dipermudah,” katanya.
Ibrahim Palino balik bertanya, apa alasan saksi merasa pusing, Kan hanya atensi, hanya permintaan saja?”
Ansar khawatir dan takut arahan itu bisa berujung sanksi kepada para anggota Pokja apabila arahan itu tak dijalankan.
“Khawatir, Yang Mulia, kalau nggak dipenuhi, nanti ada sanksi,” tukas saksi meyakinkan.
Gayung bersambut, selain Ansar, anggota Pokja 7 lainnya Yusril Malombassang, pun mengaku merasa tertekan dalam bekerja akibat adanya arahan dan atensi itu bisa menang.
Balada serupa juga diungkapkan anggota Pokja 2, Andi Salmiati.
“Saya merasa ada tekanan. Merasa tertekan, yang Mulia, karena arahan itu menuntut perusahaan tertentu dimenangkan.
“Iya karena harus dimenangkan. Harus dimenangkan,” ucap Andi Salmiati kepada Hakim Ketua.
Diakui Salmiati, sedikitnya ada 3 paket yang diminta oleh Sari Pudjiastuti untuk dimenangkan pada 2020 yang telah dilelang.
“Yang diminta itu gol semua. Iya, alhamdulillah gol semua,” katanya.
Yang memprihatinkan lagi, dalam sidang ini saksi mengungkap Pokja Kena Sanksi Nonjob.
Saksi Ansar, secara blak-blakan mengakui adanya sanksi nonjob apabila tak memenangkan kontraktor seperti yang diarahkan sebelumnya.
“Contohnya Pokja 1 yang lama, yang tidak mengikuti, tiba-tiba jadi nonjob, Yang Mulia. Jadi (gara-gara nonjob) dia hanya datang kerjanya hanya ngopi di kantin, sudah itu pulang,” bebernya.
Mirisnya lagi, Sebut Ansar, Pokja 7 sendiri pernah di-nonjob-kan karena tak memenangkan kontraktor tertentu seperti diarahkan Sari Pudjiastuti.
“Kami Pokja 7 pernah dapat hukuman hampir 2 bulan tidak dapat job karena tidak mengikuti atensi itu,” ungkapnya.
Kejadiannya, terang Ansar, insiden nonjob itu menimpa Pokja 7 pada Juli dan Agustus pada 2020.
Saat itu, katanya. melelang paket proyek irigasi di Kabupaten Luwu, Sulsel.
“Arahan itu juga dari Sari Pudjiastuti dan meminta kontraktor tertentu dimenangkan, namun kenyataannya Pokja 7 memenangkan kontraktor lainnya,” katanya.
Syamsuriadi, saksi lainnya di Pokja 2 mengaku, mendapat perintah dari atasannya, Sari Pudjiastuti, kalau memenangkan perusahaan tertentu atas arahan dari NA.
“Saat itu ada tujuh perusahaan yang masuk lelang, diantaranya PT Cahaya Serpang dan PT Maccini Lolo. Namun saya hanya kenal Direktur PT Cahaya Serpang, Andi Gunawan, dan perusahaannya pun memenuhi syarat,” akunya.

Seperti diketahui, proyek pekerjaan jalan poros Palampang-Munte, menggunakan biaya DAK 2020 sebesar Rp15,7 miliar.
Para saksi mengaku hanya mendapat arahan dari atasannya, Sari Pudjiastuti, kalau ada atensi dari NA.
Padahal, NA membantah kera tidak pernah memberi atensi, apalagi memerintahkan bawahannya untuk memenangkan kontraktor tertentu.
“Demi Allah, apa yang dikatakan Ibu Sari itu (arahan Bapak) memfitnah saya. Saya tidak pernah sekalipun menyuruh dia untuk melakukan itu,” bantah Gubernur Sulsel Nonaktif itu.
Justeru, kata NA, setiap kali bertemu Sari Pudjiastuti, diingatkan agar proses lelang harus benar.
“Itu selalu saya sampaikan dan jangan pernah ada permintaan khusus kepada kontraktor,” ujarnya meyakinkan hakim dan JPU KPK.
Nurdin menyebut, adanya arahan dari dirinya untuk memenangkan Agung Sucipto itu perlu dicek lebih lanjut.
“Saya sesalkan kalau ada yang seperti itu. Cross-check, saya kira ini sangat fatal. Saya kira itu saja, Yang Mulia. Tender saya tidak (atur untuk menangkan kontraktor tertentu),” elak NA dari balik layar vurtual.
Nurdin sendiri, dalam keterangannya dipersidangan tetap bersihkukuh menyangkal semua pengakuan para saksi.
Hal lain, Kuasa Hukum Nurdin Abdullah, Irwan Irawan mengatakan, pernyataan saksi bahwa pernyataan bahwa ada arahan, titipan, atau ada atensi dari ‘Bapak’ itu perlu dibuktikan lebih lanjut di persidangan.
Irwan meminta Jaksa KPK menghadirkan Sari Pudjiastuti ke persidangan agar terang benderang siapa yang dimaksud ‘Bapak’ oleh saksi.(dc/timred)
Langsung ke konten














