Ket.Gambar : Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel Andi Sumardi Sulaiman.(rep)
————————————————–
MEDIAKTUAL.COM – MAKASSAR :
Angin segar dihembuskan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di medio Agustus untuk membantu meringankan beban hidup bagi masyarakat yang berpengasilan rendah
Pasalanya, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di seluruh Sulsel.
Wajib pajak cukup membayar pokok pajak kendaraan saja.
Kebijakan tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1828 /VIII/2021 tentang Pemberian Insentif Pembebasan Denda Pajak Daerah di Provinsi Sulsel tanggal 16 Agustus 2021.
Dalam surat tersebut, Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menjelaskan, selain pajak kendaraan bermotor, Pemprov Sulsel juga membebaskan denda bea balik nama kendaraan bermotor untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
Penghapusan denda pajak kendaraan ini dilakukan Pemprov Sulsel untuk memperingati hari ulang tahun (HUT) Indonesia ke-76 serta untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Selain itu, pemberian insentif berupa penghapusan denda pajak kendaraan ini berlaku mulai 18 Agustus 2021 dan akan berakhir pada 29 September 2021.
Penghapusan denda pajak ini berlaku di seluruh Kantor Pelayanan Samsat di Sulsel.
Terkait penghapusan pajak PKB tersebut, Kepala Bapenda Sulsel Andi Sumardi Sulaiman mengajak masyarakat Sulsel memafaatkan penghapusan denda pajak kendaraan ini dengan segera membayar pajak kendaraan.
Disebutkan, penghapusan denda PKB dan penghapusan bea balik nama kendaraan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan baik kendaraan pribadi maupun kendaraan angkutan umum penumpang maupun angkutan barang.
Sumardi mengatakan, penghapusan denda ini hanya berlaku sampai tanggal 29 September 2021 dan tidak akan diperpanjang lagi.
“Jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga 29 September 2021, akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak,” tegasnya.
Untuk menghindari kerumunan saat membayar PKB, wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran PKB secara non tunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) dan e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.
Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indo Maret, Alfa Midi dan Alfa Mart. Bahkan saat ini masyarakat juga sudah bisa membayar pajak dengan menggunakan Gopay (Gobills).
Alternatif lainnya, jelas Kepala Bapenda bahwa masyarakat bisa membayar PKB di samsat drive thru, samsat keliling, atau ke samsat stasioner dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Intinya, tambah Symardi, meski keterlambatan membayar PKB tidak dikenakan denda, masyarakat diharapkan membayar pajak tepat waktu untuk mencegah penularan Covid-19 yang masih sangat tinggi.(r/red)
KORLIP : Saiful Emba
REDAKTUR : Mustafa
Langsung ke konten














