banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
HUKRIM

Jetski dan Speadboat ‘Beratkan’ NA

355
banner 970x250 banner 970x250

Majelis Hakim Hardik Anak Bungsu Terdakwa

banner 468x60

MEDIAKTUAL.COM – MAKASSAR :

Jika tidak keliru, sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang menyeret terdakwa Nurdin Abdullah (NA) duduk dikursi pesakitan, telah bergulir lima kali.

Meski, selama sidang digelar di PN.Tipikor Makassar tak dihadiru langsung Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, namun NA aktif hadir secara virtual dari balik jeruji besi Rutan KPK Guntur Pongdam Jaya Jakarta.

Yang menarik pada sidang medio Agustus 2021 (12/8), Tim Jaksa KPK menghadirkan sekaligus mendengarkan keterangan 5 orang saksi, yang semuanya dikenal orang dekat NA.

Saksi tersebut, yakni putra bungsu NA, Muhammad Fathul, Anggota DPRD sekaligus Ketua Partai Gerindra Makassar Erik Horas; Manager Safari Jetski, Muhammad Irham Samad; Koordinator Teller Bank Mandiri Asriadi dan Nurhidayah.

Fakta terbaru dalam sidang, terkuak adanya  pembelian Jetski dan Speadboat yang terindikasi dan berpotensi sebagai bentuk pemberian dana gratifikasi.

Yang menagetkan, keterangan Muhammad Fatul Fauzi, secara jelas dan terang benderang mengakui adanya pembelian dua unit jetski dan dua unit mesin spead boat  atas permintaan ayahnya.

“Ada pembelian dua unit jetski seharga Rp797 juta dan satu unit mesin kapal untuk pribadi bapak (NA) yang digunakan meninjau pulau-pulau,” sebut anak bungsu terdakwa NA  .

“Yang sata tahu, pembelian jetski dilakuka Muhammad Irham Samad. Sementara, pembelian mesin speadboat melalui Erik Horas,” bebernya.

Fatul Fauzi pun mengaku, ada sisa uang sekitar Rp48 juta yang dipakai tanpa sepengetahuan NA.

Saksi lain, Koordinator Teller Bank Mandiri Cabang Panakukang, Asriadi mengaku menerima uang tunai senilai Rp2 miliar dari seseorang yang tidak diketahuinya mengatas namakan Nurdin Abdullah agar dititipkan di brankas Bank pada hari Minggu.

Jakasa Penuntut Umum (JPU) KPK, Zaenal Abidin mengungkapkan, pengambilan dana untuk pembelian jetski dilakukan bertahap ada yang diambil tunai dan ada yang ditransfer dalam hari yang sama.

Dijelaskan, sesuai keterangan saksi ada penerimaan uang Rp2 miliar dari orang yang diketahui identitasnya.

“Diambil Rp400 juta 2 kali sisanya ditransfer untuk pembelian jetski sebanyak 2 unit dan 2 unit mesin speed boat,” sebut JPU KPK.

JPU Zaenal Abidin menyatakan, siapa yang memberikan Rp2 miliar itu nanti di persidangan berikutnya.

Yang jelas, katanya,  dari ini bisa lihat bahwa ada fakta, ada penerimaan uang melalui Bank Mandiri sebanyak RP2 M, Rp800 juta ditarik oleh orang yang memberikan itu, Rp400 juta dua kali diambil cash di Mandiri

“Sisanya itulah yang ditransfer untuk pembelian jetski dan Mesin Spead Boat,” ungkapnya.

Tim JPU pun meyakini,  ada kejanggalan dari transaksi tersebut, sebab dana yang di masukan ke bank tidak melalui prose perbankan yang lazim dan dilakukan di hari libur.

“Ada kejanggalan, transaksi dilakukan di hari libur yang hadir di situ cuma Kepala Cabangnya dan Koordinator Teller, tidak ada karyawan lain dan kemudian uang itu langsung dibawa ke brankas tidak melalui mekanisme perbankan. Itukan kejanggalan-kejanggalan tidak umum, tidak lazim. Pemegang kunci buka terali tidak ada disitu cuma dua orang itu adalah hal-hal yang tidak lazim di dunia perbankan begitu,” duganya.

Untuk diketahui, Muhammad Fatul Fauzi membeli 2 unit jetski senilai Rp797 dari Irham Samad dan 2 unit mesin spead boat senilai Rp555 juta dari Eric Horas.

Pembelian tersebut,  dilakukan di akhir Desember 2020 lalu atas perimntaan Nurdin Abdullah. Dimana sumber dana diduga sebagai dana gratifikasi.

Dalam sidang kali ini, Majelis Kakim Ibrahim Palino sempat menghardik  Fatul Fauzi, anak NA karena memberi jawaban yang tidak logis.

Pasalnya, Ibrahim Palino menanyakan nama perusahaan yang dipimpin Fathul.

Namun, dijawabnya lupa nama perusahaan yang diberikan itu.

“Saya lupa yang mulia. Tapi, bidangnya bergerak dalam usaha advertising yang mulia,” ungkap Fatul.

“Kamu ini masa mata pencaharian di lupa, masih muda tapi sudah lupa,” cecar Ibrahim

Jaksa KPK, Asri Irwan mengatakan, seyogianya saksi dihadirkan ada enam orang, namun saksi Yohanis Tyos tidak hadir.

Untuk diketahui, terdakwa NA ditersangkakan sejumlah pasal, masing-masing pasal Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1).

Subsider Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.(r/ical/dirwan/red)

KORLIP : Saiful Emba

REDAKTUR : Mustafa

banner 970x250 banner 970x250