Posisi Nurdin Abdullah Kian Terpojok
MEDIAKTUAL.COM – MAKASSAR :
Serangkaian sidang yang sudah digelar di PN Tipikor Makassar, terkait kasus dugaan suap (gratifikasi) proyek infrastruktur Sulsel dengan terdakwa Nurdin Abdullah (NA), pelan-pelan mulai terkuak.
Sejak NA duduk dikursi pesakitan melalui virtual (daring) dari Rutan Guntur Pomdam Jaya , Tim JPU KPK telah sejumlah saksi, ikwal asal-muasal bantuan dana pembangunan Masjid di Kawasan Pucak Maros dari sejumlah pengusaha maupun CSR Bank Sulselbar.
Yang menarik dicermati, para donatur (pengusaha) yang sudah merogoh isi kantongnya masing-masing Rp.1 miliar itu, afa yang merimgankan posisi NA.
Sementara, kesaksian lain dipersidangan ada pula yang lebih memberatkan bahkan kian menyudutkan posisi Gubernur Sulsel nonaktif itu.
Khusus Saksi Amri Mauraga, Dirut Bank Sulselbar, dalam sidang mengakui pemberian Dana CSR Bank Sulselbar senilai Rp400 juta untuk pembangunan Masjid, dinilai sudah sesuai prosedur.
Pasalnya, kata dia, ada SK Direksi yang menunjuk suatu tim atau komite yang telah melakukan verifikasi dan survei di lapangan, Kamis (5/8/2021).
“Dari RAB senilai Rp950 juta yang diajukan pengurus Masjid, Bank Sulselbar hanya mampu memberikan sebanyak Rp400 juta.
sekitar tamggal 8 Desember 2020. Saya tidak tahu pasti tim yayasannya, tetapi saya ingat pak Suwardi sebagai ketua,” ungkapnya.
Pengakuan serupa, juga diungkapkan dua kontraktor lokal yakni Petrus Yalim dan Setya Budi.
Diakui, dia hadir saat peletakan batu pertama Masjid di Kawasan Pucak Maros dan sempat ditawari langsung NA, apa bisa menyumbang dan lantas dijawab bersedia.
Intinya, baik Petrus maupun Setya ikhlas membantu karena itu adalah rumah ibadah.
Jumlahnya, satu orang masing-masing Rp.100 juta melalui tangan Ajudan NA Syansul Bahri.
Sayang, prosedur dana bantuan inipun dianggap JPU KPK menyalahi aturan karena tidak melalui pengurus yayasan Masjid.
Lebih parah lagi, seorang saksi dari kontraktor bernama Haeruddin justeru blak-blakan mengungkap persoalan yang sebenarnya terjadi.
Sang kontraktor asal Soppeng ini mengaku, memberikan sumbangan Masjid lewat Nurdin Abdullah sebesar Rp 1 miliar.
“Apakah Saudara ada permintaan bantuan dari Nurdin?” tanya jaksa KPK Siswandono di persidangan.
Haeruddin bercerita bahwa Nurdin Abdullah pernah datang ke Kabupaten Soppeng pada awal 2021.
Selanjutnya, ajudan Nurdin, Syamsul Bahri, menghubungi Haeruddin.
“Jadi beliau (Syamsul Bahri) hubungi saya saat kunjungan ke Soppeng, bilang Pak Gubernur minta ketemu. Tapi saya tidak sempat ketemu, (karena) saat itu saya di Makassar,” bebernya.
Menurutnya, dia sempat bertukar nomor telepon dengan Ajudan Syamsul Bahri, selanjutnya memberikan nomor telepon NA kepadanya.

“Saya bertemu NA di Rujab Gubernur sekitar awal Februari 2021. Saat itulah NAmenyampaikan permintaan sumbangan Masjid. Setelah saya berdiri (mau pulang dari rumah jabatan) saya ditanya lagi NA, berapa, saya jawab bisalah Rp 1 miliar,” ungkap Haeruddin.
Beberapa hari kemudian, dana sumbangan itu dijemput Syamsul Bahri.
Dceritakan Haeruddin, uang Rp 1 Miliar Dikemas ke dalam Kardus dengan pecahan 100 ribu dan katanya akan disetor pribadi ke Nurdin Abdullah.
Jaksa KPK Andri Lesmana menanyakan kepada Haeruddin mengapa uang itu tak diberikan lewat yayasan.
Haeruddin pun mengaku sebenarnya memang berharap pihak yayasan masjid yang datang menerima uang Rp 1 miliar tersebut.
Namun karena yang datang ajudan Nurdin Abdullah, Haeruddin mengaku tetap ikhlas.
“Harapan kami memang begitu, Pak, cuma yang datang ajudan orang kepercayaan NA, ya sudah kami berikan saja,” katanya.
Sementara, Jaksa KPK lainnya, Yoyo Fiter, menanyakan apakah NA pernah menyampaikan RAB Masjid di kawasan Kebun Pucak Maros.
Haeruddin tegas mengatakan tidak pernah ditunjukkan soal RAB Masjid yang akan dibangun.
“Beliau hanya menyampaikan ini pembangunan besar,” ungkap Haeruddin.
“Saudara pernah diberi tahu pertanggungjawaban pembangunan Masjid,” cecar jaksa.
Lagi-lagi, Haeruddin tanpa beban menyebut NA tidak pernah menunjukkan laporan pertanggungjawaban sama sekali.
“Tidak ada, RAB saja tidak apalagi menyangkut laporan pertanggungjawaban,” tuturnya.(ical/dirwan/red)
KORLIP : Saiful Emba
REDAKTUR : Mustafa
Langsung ke konten














