banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
DAERAH

Pejabat Sulbar Shalat Id di Rujab

30
banner 970x250 banner 970x250


MEDIAKTUAL.COM – MAMUJU :

banner 468x60

Masuk dalam Zona Oranye, membuat Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) membatasi pergerakan masyarakat, termasuk dalam pelaksanaan Sholat Idul Adha 1442 Hijriah.

Khusus di Kabupaten Mamuju, sebagai Ibukota Sulbar,  warga masyarakat izinkan oleh pemda menggelar Sholat di Masjid dan di Alun-alun atau di lapangan terbuka.

Tetapi, di kalangan para petinggi atau pejabat di Provinsi Sulawesi Barat, justeru memilih  bersembahyang di Runah Jabatan (Rujab) masing-masing.

Aladannya, untuk menghindari terjadinya kerumunan dan mencegah pendemi COVID-19.

Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar sendiri, melaksanakan Shalat Id dirumah jabatan Gubernur Sulbar bersama keluarga dan sejumlah pejabat Sulbar, tepatnya di Kompleks Oerkantoran Jantor Gubernur Sulbar Kelurahan Rangas Kota Mamuju, Selasa 29 Juli 2021.

Hal serupa, juga dilakukan  Wakil Gubernur Enny Angraeni Anwar bersama suaminya yang juga mantan Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh.

Juga, pemandangan serupa juga terlihat di Ruab Sekertaris  Provinsi Sulbar, Muh Idris DP, bersama keluarganya, memilih Sholat Berjamaah di Rujab.

Begitupun,  Anggota Komisi IV DPR RI asal Sulbar Suhardi Duka, yang juga mantan Bupati Mamuju dua periode juga melaksanakan shalat Id di rumah pribadinya di Kelurahan Mamunyu Kabupaten Mamuju bersama keluarganya.

“Untuk mencegah penularan pendemi COVID-19, kami bersama keluarga melaksanakan shalat dirumah, masyarakat diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan tidak menciptakan kerumunan pelaksanaan hari raya di tengah pendemi ini,” katanya.

Sementara itu, Pemkab Mamuju tidak menyelenggarakan Shalat Idul Adha di Anjungan Pantai Manakarra tetapi dilaksanakan di Mesjid dan Musallah.

Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi Duka mengatakan, Pemerintah Kabupaten Mamuju telah mengeluarkan edaran dan menghimbau penyelenggaraan Shalat Hari Idul Adha dapat dilaksanakan di Masjid dan Mushollah pada wilayah, kecamatan, desa dan kelurahan pada zona hijau dan kuning.

Begitupun, katanya, wilayah yang berada pada zona orange dihimbau melaksanakannya di  rumah masing-masing.

“ini dilakukan semata untuk mencegah penularan sekaligus memutus mata rantai COVID-19,” tukas Bupati Sutinah Suhardi.(emdong/red)

banner 325x300 banner 970x250 banner 970x250