banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
NASIONAL & MANCANEGARA

Teguran Keras ‘Mantul’ di Sulsel

894
banner 970x250 banner 970x250

Mendagri Kecewa Hasil Kinerja 19 Pemda

banner 468x60

MEDIAKTUAL.COM – JAKARTA :

Pandemi Covid-19 yang belum landai sampai saat ini, cukup menguras energi, entah kapan bisa bertepi.

Pemerintah sendiri telah berupaya keras mengatasi dan menggelontorkan dana triliunan untuk penanganan corona ke seluruh daerah di Indonesia.

Sayang, duit yang diberikan setiap pemda itupun banyak yang tersaruk gegara pengelolaanya kurang profesional hingga pencairannya sangat telat diterima para Tenaga Kesehatan (Nakes) yang membutuhkan.

Menyikapi kasus tersebut, membuat
Menteri Dalam Negeri Tito naik tensi alias geram.

Meyakini ada tidak beres dalam pengelolaan anggaran Covid tersebut, mendagri secara tegas  memberi teguran keras kepada 19 Pemda, dalam hal ini gubernur.

Kekesalan Tito,  lantaran belum mencairkan anggaran penanganan Covid-19 termasuk insentif bagi para nakes.

Padahal, katanya,  uang tersebut sudah ada. Satu dari 19  Pemda yang dimarahi Mendagri adalah Aceh.

”Kami sudah sisir dan rapat berkali-kali dengan kepala daerah. Ada beberapa daerah yang belanja untuk penanganan Covid dan realisasi untuk insentif nakes belum banyak berubah. Makanya, kami sudah sampaikan surat teguran tertulis,” tegas Mendagri via  konferensi pers secara virtual, Sabtu (17/7/2021).

Mantan Kapolda Papua dan Metro Jaya ini menyatakan, teguran tertulis itu termasuk langkah yang cukup keras.

Sebelumnya, kata dia,  Kemendagri jarang mengeluarkan teguran semacam itu.

”Surat teguran tertulis ini langkah yang mohon maaf cukup keras, karena jarang kami keluarkan,” ungkap Tito.

Kendati banyak daerah yang berkinerja buruk, toh Tito Karnavian  tidak sepenuhnya menyalahkan para kepala daerah.

Pasalnya, bisa saja para kepala daerah justru tidak tahu berapa uang yang ia punya untuk melakukan belanja daerah.

”Silakan kalau nanti mau disampaikan kepada publik, supaya teman-teman kepala daerah bisa pahami. Bisa saja kepala daerah tidak tahu, karena masalah anggaran biasanya yang tahu Bappeda atau Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sementara kepala daerah banyak kadang-kadang tidak tahu, posisi saldonya seperti apa,” terangnya.

Yangg pasti,  Mendagri berharap penanganan Covid-19 atau setidaknya insentif bagi nakes bisa tersalurkan dengan lancar.

Bahkan, Tito dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah meneken sebuah aturan yang membolehkan delapan persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) pemerintah daerah, digunakan untuk penanganan Covid-19.

Penangan yang dimaksud, sebut Tito,  mulai dari vaksinasi, belanja kesehatan, hingga stimulus ekonomi bagi masyarakat.

Warning Anggota SATPOL PP

Selain  19 Pemda yang ‘disemrit’,  Kementerian Dalam Negeri juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat. SE Nomor 440/3929/SJ tanggal 18 Juli 2021 itu ditujukan kepada kepala daerah: Gubernur, Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

Salah satu poinnya adalah meminta aparat keamanan untuk tetap tegas, tetapi juga mengedepankan rasa manusiawi dan humanis.

Dalam SE tersebut, jajaran Satpol PP diminta tidak menggunakan kekerasan saat melakukan penertiban di masa PPKM.

Pada poin kedua tertulis, Mendagri memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis, dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM.

Satpol PP dalam pelaksanaan penertiban diminta agar tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait.

Mendagri Tito lantas menyinggung kasus tindakan kekerasan yang dilakukan oknum Satpol PP versus pengelola di Kabupaten Gowa Sulsel.

“Kasus di Gowa sudah dilakukan penindakan. Saya juga sudah menelepon kepada Bupati, pak Adnan Yasin Limpo, langsung dicopot dan lain-lain,” katanya.

Mendagri mengingatkan kasus di Gowa agar jangan sampai terulang lagi. Intinya, semua pihak yang terlibat di PPKM mesti menjaga moril masing-masing.

Untuk diketahui, berdasar data yang ada, teguran keras Mendagri kepada 19 Pemda tersebut yakni Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara dan Papua.

Lantas bagaimana tanggapan Pemprov Sulsel atas teguran itu ?

Inilah yang belum berhasil, saat Mediaktual.com berupaya menemui Plt.Gubernur Sulsel Sudirman Sulaiman selalu sibuk dengan tugas  dinas di.lapangan.

Meminta tanggapan via telepon seluler, pun jarang diaktifkan.(bs/red)

banner 970x250 banner 970x250