Ket.Gambar : Bupati Majene A.Syukri Tammalele melarang keras Takbiran dan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah di rumah masing-masing.(rep)
———————————————–
Bupati Majene : Zona Oranye, Shalat di Rumah Saja
MEDIAKTUAL.COM – MAJENE :
Pandemi Covid-19 yang belum landai sampai saat ini, seakan membuat pemerintah kelimpungan mengatasinya.
Ironisnya, gegara virus ganas itu maka ditetapkan tiga tingkatan atau zona yakni hijau, kuning dan oranye.
Khusus di Kabuapaten Majene Sulawesi Barat, masuk zona oranye penyebaran Covid-19
Kondisi itulah, membuat Pemkab Majene melarang keras diadakannya kegiatan Takbir Keliling (Birling) yang sifatnya konvoi kendaraan dengan menabuh beduk sembari mengumandangkan takbir pada malam perayaan Idul Adha 1442 Hijriah 2021.
“Takbiran keliling sama sekali dihilangkan,” tegas Kepala Kantor Kemenag Majene, Adnan Nota, Minggu (18/7/2021).
Menurutnya, kegiatan takbir keliling dilarang karena berpotensi menimbulkan kerumunan orang, seperti konvoi di jalan.
Meski begitu, terang Adnan, takbir di Masjid tetap diperbolehkan dengan persyaratan ketat.
“Boleh takbiran di Masjid tapi dengan syarat jumlahnya dibatasi maksimal lima orang, ” ucapnya.
Larangan takbir keliling ini, imbuhnya Kakan Kemenag Majene, dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran (SE) bersama Bupati Majene.
“Sesuai isi SE itu maka takbiran hanya dapat dilaksanakan di rumah masing masing atau membuknyikan audio takbiran di Masjid, Mushala melalui pengeras suara,” pungkasnya.
Dikatakan, larangan ini demi upaya mengantisipasi penyebaran virus corona di wilayah Majene.
“Untuk pemberian sanksi bagi yang melanggar kita serahkan kepada aparat untuk penertibannya,” tukas Adnan.
Ssaat ini, Majene masuk dalam status zona oranye dan berdasarkan laporan Satuan Gugus tugas Covid 19 hingga hari ini kasus terpapar mencapai 55 orang.
Ada 14 diantaranya masih dirawat di rumah sakit Majene dan 41 orang menjalani isolasi mandiri.
Dengan zona oranye tersebut, Bupati Majene A.Syukri Tamnalele mengeluarkan keputusan berupa Surat Edaran bersama yang dikeluarkan Bupati Majene, A. Achmad Syukri Tammalele. dan ditandangani Kapolres Majene, AKBP Irawan Banuaji, Dandim 1401 Majene Letkol Inf Yudi Rombe, Kepala MUI Majene Nafis Juaeni dan Kakan Kemenag Majene dnan Nota.
Isi surat edaran bersama tersebut, berbunyi bahwa sehubungan dengan daerah Majene masih dalam zona orangemaka pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 H di Masjid, Mushala dan Lapangan Terbuka dialihkan ke rumah masing masing.
Secara umun, pasien positif COVID-19 di Sulbar naik 6.619 kasus, membuat Gubernur Sulbar Ali Baal.Masdar perintahkan 5.387 ASN Pemprov WFH Hingga 30 Juli
Jumlah ASN Pemprov Sulbar itu, diminta kembali menjalankan Work From Home (WFH), atau bekerja dari rumah.
Keputusan WFH ini berdasarkan surat edaran Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar (ABM) dengan nomor 16 tahun 2021.

Ket.Gambar : Kakan Kemenag Majene Adnan Nota.(rep)
Kebijakan dikeluarkan, dengan pertimbangan Pemprov Sulbar untuk mencegah meluasnya COVID-19 di Sulawesi Barat.
WFH ini terhitung sejak tanggal 19 sampai dengan tanggal 30 Juli 2021.
Berdasar data yang dihimpun Jurnalis Mediaktual.com menunjukkan, total terkonfirmasi positif Covid di Sulbar mencapai 134 kasus.
Rinciannya, Mamasa 532 kasus, Polewali Mandar 2.274 kasus, Majene 653 kasus, Mamuju 1.910 kasus, Mamuju Tengah 481 kasus, dan Pasangkayu 902 kasus.
Total dinyatakan sembuh sebanyak 5,779 pasien dan pasien meninggal sebanyak 136 kasus.
Sebanyak 5 dari Mamasa, 74 Polman, 19 Majene, 17 Mamuju, 13 Mamuju Tengah dan 8 Pasangkayu.
Juru bicara satuan tugas (Satgas) percepatan penanganan COVID-19 Sulawesi Barat, Safaruddin Sanusi DM mengatakan, dari jumlah 134 kasus tersebut, 27 berasal dari Kabupaten Mamuju, 35 kasus dari Polewali Mandar, Mamasa 48 kasus, Majene 2 kasus dan Pasangkayu 22 kasus.(r/red)
JURNALIS : Emdong
Langsung ke konten














