Kasus Razia PPKM skala Mikro di Cafe Panciro
MEDIAKTUAL.COM – GOWA :
Bak adagium klasik ‘sudah jatuh tertimpa tangga lagi’ – itulah yang dirasakan Mardani Hamdan (MH), seorang pejabat lingkup Pekjab Gowa Sulsel yang diberi amanah jabatan sebagai Sekretaris Satpol PP Kab.Gowa.
Perjalanan karirnya, selama ini tergolong cemerlang. Dan, sosoknya pun dikenal penyabar, smart dan tidak pongah.
Tapi itulah karakteristik sebagai manusia biasa, pada momen MH menjalankan tugas mengawal pelaksanaan PPKM skala Mikro, apes seketika membuncah.
Pada saat merazia sebuah cafe di Desa Panciro Kec.Bajeng, oknum Satpol PP yang berbadan tinggi semampai itu cekcok dengan Pasutri Ivan – Riyana, sebagai pemiliknya, Rabu 14 Juli 2021.
Sama-sama emosional, merasa saling benar, adu argumen dan main tonjok-tonjokan yang berujung dugaan penganiayaan, membuat suasana cafe gaduh tak terelakkan.
Sekejap, kasus Satpol PP versus pemilik cafe ini heboh dan viral dijagat maya.
Merasa dikorbankan, Pasutri Ivan – Riyana melaporkan ke Polres Gowa.
Hasilnya, penyidik Polres Gowa resmi menetapkan oknum MH sebagai tersangka dan dijerat pasal penganiayaan, Jumat 17 Juli 2021.
Gayung bersambut. Pasca penetapan tersangka oleh Polres Gowa, pemeriksaan internal secara marathon pun dilakukan Tim Inspektorat Kab.Gowa
Hasilnya, seperti yang diunggah Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan via facebook mengakui telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, atas pemeriksaan Sekretaris Satpol PP, Mardani Hamdan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya,” tegasnya.
Bupati dua periode itupun mengatakan, beberapa hari ini, ada yang tanya, kenapa dia tidak langsung saja mencopot yang bersangkutan.
“Itu karena kita negara hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Makanya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sekaligus pemenuhan hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atas perbuatannya,” papar Adnan.
Selanjutnya, terang dia, yang bersangkutan diminta untuk fokus menjalani proses hukumnya di Polres Gowa.

“Jika nanti diproses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS,” katanya.
Yang pasti, urai Adnan, berdasarkan aturan diatas, Pemkab akan meninjau status kepegawaiannya jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Dijelaskan, di PP No 17/2020 berbunyi “Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana”.
Terlepas oknum MH sudah dicopot dari jabatannya, Bupati Adnan pun mewarning Pj. Sekda Gowa.
“Saya sudah berikan teguran atas jabatannya sebagai Sekda Gowa. Keputusan ini, diambil berdasarkan kewenangan saya sebagai Kepala Daerah. Keputusan ini sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya. STOP Kekerasan, STOP Bullying, Terima kasih, salama’kI,” pesannya mengingatkan.(r/yusuf/dirwan/anwar/red)
KORLIP : Emba – Naba – Nyampa
REDAKTUR : BurnasOmank
Langsung ke konten














