Penyidik Polres Gowa Resmi Tetapkan Tersangka
MEDIAKTUAL.COM – GOWA:
Hingar bingar, kasus dugaan penganiayaan yang heboh dan viral di jagat maya, yang diduga dilakukan oknum Satpol terkait tugas operasi Perbelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakar (PPKM) skala Mikro di Kabupaten Gowa Sulsel, terhadap Pasangan Suami Isteri (Pasutri) yang mengelola usaha cafe di Desa Panciro Kecamatan Bajeng, akhirnya terjawab sudah.
Kejelasan tersebut, terkuak setelah
Tim Penyidik Polres Gowa resmi menetapkan Mardani Handam, resmi ditetapkan sebagai tersangka,
Tersangka, yang diketahui sebagai pejabat sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa, dijerat dengan pasal penganiayaan.
“Pelaku sudah kita tingkatkan (statusnya) menjadi tersangka,” ujawar Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan saat jumpa pers di Mapolres Gowa, Jumat (16/7/2021).
Dijelaskan, kasus penganiayaan tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kemudian polisi telah melakukan gelar perkara penetapan pelaku sebagian tersangka.
“Kita juga melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan pelaku ini sebagai tersangka,” beber Goffaruddin.
Meski jadi tersangka, polisi tak melakukan penahanan. Goffaruddin menyebut status tersangka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi pertimbangan tersendiri.
“Karena tersangkanya seorang ASN akan dilakukan juga pemeriksaan internal dari pihak Pemkab setelah penetapan ini,” ucapnya.
Meski begitu, janji Kapolres Goffaruddin, ika pemeriksaan internal rampung, Mardani akan segera ditahan pihak kepolisian.
“Nanti setelah rampung nanti akan diserahkan dari pihak Pemkab ke kita. Tapi, intinya sudah sebagai tersangka. Intinya, kita tunggu nanti dari pemeriksaan internal pemda baru penyerahan ke kita,” pungkasnya.
Untuk diketahui, tersangka Mardani dilaporkan ke polisi gegara diduga menganiaya pasangan suami-istri saat razia PPKM di wilayah Panciro, Kabupaten Gowa, Rabu (14/7) malam.
Aksi tersangka pun langsung viral di media sosial (medsos).
Akibat penganiayaan tersebut, Mardani dijerat polisi Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
“Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” sebut Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin.
Yang menarik dari kasus ini, isteri dari pemilik cafe ini terkesan plin-plan memberi keterangan yang jelas, mengaku tengah hamil tapi enggan diperiksa dokter dan lebih mempercayai oknum dukun yang didatangi selama ini.(yusuf/anwar/red)
KORLIP : Emba/ Nyampa/Naba