Renggut Keperawanan Puti Kandung sendiri
MEDIAKTUAL.COM – MAKASSAR :
Perlakuan jahat seorang ayah terhadap putri kandungnya kembali terjadi di Kota Makassar Sulsel.
Gegara tak mampu mengendalikan syahwat yang berkecanuk, sang ayah berinisial RS (41) tega merenggut keperawanan anak gadisnya sendiri PS (18).
Sementara, pelaku telah memiliki empat orang isteri dan masih saja belum memuaskan biologisya yang sesaat itu.
Aksi pemerkosaan itu terkuak, setalah korban tak merasa tertekan dan tak sanggup memendam perlakuan sang ayah yang tidak senonoh.
Merasa trauma, korban mengadu dan menceritakan kasus yang menimpanya kepada sang ibu.
Pengakuan korban, aksi bejat ayah kandungnya terjadi di kamar sebuah wisma di Jalan Tarakan, Kecamatan Wajo, Jumat, 7 Juli 2021 lalu.
Diakui korban, tragedi kelam itu dilakukan pelaku dengan cara kekerasan dan pengancaman.
Setelah menceritakan aksi bejat sang ayah kepada ibunya. PS dan ibunya kemudian melaporkan kejadian itu di Polres Pelabuhan Makassar, Jumat, 7 Juli 2021.
Tak lama setelah laporan masuk, polisi pun langsung bergerak mengamankan pelaku di kediamannya di Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.
“Butuh waktu dua bulan sampai akhirnya korban mau menceritakan kejadian pahit yang dialaminya ke ibu kandungnya, terlebih korban dan terduga pelaku tinggal satu atap,” kata Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, Selasa 13 Juli 2021.
Kadarislam menerangkan, dalam melancarkan aksi bejat pelaku, korban diiming-imingi akan dibelikan sebuah barang, sampai akhirnya korban dibawa ke wisma.
“Sampai di sana, bapaknya ini langsung melakukan pengancaman dan pemaksaan, terus ditindih kedua kakinya, lalu dilakukanlah pemerkosaan,” ungkap Kadarislam di kantornya, Senin, 12 Juli 2021.
Dalam pengakuan pelaku, RS, sebelum terjadi pemerkosaan di wisma. Dia pernah dua kali melakukan upaya pemerkosaan dengan memanfaatkan situasi yang sepih di rumahnya.
RS mengatakan, korban merupakan anak bungsunya dari dua bersaudara yang lahir dari pernikahan pertamanya. Alasannya menyetubuhi anak gadisnya karena khilaf.
“Sudah empat kali menikah saya Pak. Saya khilaf Pak, tidak bisa saya kontrol diriku,” ujarnya.
Dulu RS, karyawan perusahaan Swasta. Kesehari-harianya bekerja di bidang kemasyarakatan dan bergabung di salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat di Makassar.
RS telah ditetapkan tersangka, dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sementara sang korban PS, kini diberikan trauma healing oleh pihak kepolisian.
Dia ditempatkan di sebuah rumah bersama ibunya.(r/red)
KORLIP : Emba – Nyampa