MEDIAKTUAL.COM – MAKASSAR :
Setelah menjalani serangkaian persidangan, Agung Sucipto (AS) terdakwa penyuap Nurdin Abdullah (NA) toh hanya dituntut kurungan dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain tuntutan penjara dua tahun, AS diganjar denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara.
Diruang Sidang Utama Prof Harifin A Tumpa, JPU KPK M Asri Irwan, mengatakan, dalam tuntutan ini ada fakta meringankan dan memberatkan.
“Dari fakta yang ada memang ancamannya maksimal 5 tahun,” katanya., Selasa (13/7).
Disebutkan, Anggu, panggilan sang pengusaha asal Bulukumba itu dikenakan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 5 (1) UU Tipikor Jo Pasal 64 (1) KUHP, dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp250 juta.
JPU pun menganggap terjadi perbuatan berlanjut terhadap pasal 5, yaitu pemberian suap secara berulang yang dilakukan Agung Sucipto.
Namun, terang Asri, selama persidangan terdakwa berlaku sopan dan sangat kooperatif.
Untuk itu, imbuhnya lagi, JPU memutuskan untuk melayangkan tuntutan selama 2 tahun, dengan denda Rp250 juta subsider 6 bulan, dikurangi lamanya penahanan terdakwa.
“Alasan pemberatnya itu, karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait reformasi birokrasi. Namun, selama persidangan terdakwa bertindak kooperatif sehingga sangat membantu proses persidangan,” pungkasnya.
Sidang penuntutan Tim JPU, terdakwa Agung Sucipto hadir secara virtual di Lapas Kelas I Makassar, didampingi oleh dua kuasa hukumnya, Denny Kailimang dan Bambang Hartono.
Sementara, JPU KPK adalah M Asri Irwan, Januar Dwi Nugroho, Andri Lesmana, dan Yoyo Fiter.
Rencananya, tanggal 22 Juli 2021 mendatang, akan digelarsidang pembacaan pledoi atau pembelaan oleh terdakwa Agung Sucipto.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi terkait sejumlah proyek Infrastruktur di Sulsel, dalam waktu dekat ini segera disidangkan tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah di Pengadilan Tipikor Makassar melalui daring atau virtual, mengingat BAP sudah dinyatakan P21oleh JPU KPK.(r/red)
KORLIP : Emba/Nyampa