Sekda Gowa : Melanggar Lagi Pasti Ada Sanksi
MEDIAKTUAL.COM – GOWA :
Ketatnya pelaksanaam PPKM Skala Mikro di Kabupaten Gowa, tidak serta merta para pelaku usaha mentaatinya.
Terbukti, memasuki tuga hari pengetatan PPKM, toh masih ada pelaku usaha yang kepergok membandel dengan membuka usahanya diluar jam operasional yang ditentukan yakni diatas pukul 19.00 wita.
Pelamggaran tersebut, terjadi di sebuah warungvatau Rumah Makan Cang Kuning, yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin Sungguminasa atau poros jalan nasional.
Ironisnya, pelanggaran itu disaksikan langsungPj Sekertaris Daerah Gowa, Hj Kamsina yang saat memimpin Tim 4 PPKM Mikro dalam melakukan razia.
Secara tegas, sekda mewarning pengelola Rumah Makan Cang Kuning untuk patuh dan tidak mengulang lagi adanya pelanggaran.
“Kami tidak melarang untuk jualan. Tapi intinya bahwa tidak boleh lagi melayani makan di tempat di atas jam 7 malam. Kalau bungkus untuk dibawa pulang, boleh buka sampai jam 10 malam,” ucap Hj.Kamsina.
Yang bikin kesal lagi, di rumah makan Cang Kuning masih belum menerapkan protokol kesehatan secara penuh, seperti tidak melakukan pengaturan jarak kursi.
“Tolong pengaturan kursi ditata kembali dan mengikuti aturan protokol kesehatan. Kalau masih melanggar maka pasti diberi sanksi yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020,” tegas sekda mengingatkan.
Selain Cang Kuning, Tim 4 juga menyempritwarung makan di Jalan Bontotangnga dan Jalan Tun Abdul Razak Kelurahan Paccinongan yang masih beroperasi seperti biasa.
Sementara itu, di lokasi yang berbeda, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan berharap dukungan dari seluruh lapisan masyarakat agar PPKM Mikro ini berjalan dengan baik.

Menurutnya, PPKM ini sebagai upaya pemerintah dalam menekan angka penularan Covid-19 di Kabupaten Gowa.
“Kita mohon kerjasama seluruh lapisan masyarakat untuk kita batasi aktivitas. Tetap boleh berjualan, tapi dibatasi supaya kita tidak mengarah pada ke PPKM darurat karena begitu mengarah pada PPKM darurat tidak boleh ada aktivitas apa-apa,” harap Adnan.
Untyk diketahui, PPKM Skala Mikro di Gowa menurunkan 4 (empat) tim untuk menyasar tempat-tempat umum, tempat ibadah, toko-toko, warung, rumah makan/restoran.
Setiap Tim, erdiri dari personel gabungan yakni Pemkab Gowa, DPRD, TNI-Polri, Kejaksaan Negeri Gowa, Pengadilan Negeri Sungguminasa, Pengadilan Agama Sungguminasa, Kementrian Agama Kabupaten Gowa dan stakeholder lainnya. (Yusuf/Idris/Dirwan/red)
REDAKTUR : Muchtar Naba – Tetta Ampa
Langsung ke konten














