banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
DAERAH

Pelanggar PPKM Mikro Dikenakan Sanksi

110
banner 970x250 banner 970x250

Ket.Gambar : Bupati Adnan Purichta Ichsan menghimbau masyarakat mematuhi pemberlakuan PPKM Skala Mikro, mulai tanggal 10 hingga 20 Juli 2021. (rep)

banner 468x60

———————————————–

Bupati Gowa Imbau Patuhi Protokol Kesehatan

MEDIAKTUAL.COM – GOWA :

Sabtu, 10 Juli 2021,  PPKM berskala Mikro di Kabupaten Gowa Sulsel resmi diberlakukan.

Tidak tanggung-tanggung, mengawal efektifitas PPKM itu, Pemkab Gowa menerjunkan ratusan personel gabungan, terdiri dari aparat TNI-POLRI, Satpol PP, Ormas dan stakeholder lainnya

Hal tersebut, tampak pada Apel Siaga Pengetatan PPKM Mikro, Jumat Malam (7/7),  para personil Gabungan menyasar sejumlah tempat untuk melakukan sosialisasi.

Sasarannya, warkop, cafe, rumah makan, pusat perbelanjaan maupun  tempat-tempat dimana warga berpotensi berkerumun.

PPKM Mikro.inipun, dilaksanakandi tingkat kecamatan yang dibagi dalam 4 rayon dengan kekuatan 189 orang.

Di sela-sela Apel Siaga, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, setelah dikeluarkannya surat edaran kepada para pengelola atau pemilik usaha sehingga masih ada beberapa yang belum menerima surat edaran tersebut dan untuk memastikan surat edaran diketahui atau pelaku usaha maka dilakukan sosialisasi.

“Pasca sosialisasi, Sabtu tidak ada lagi toleransi bagi pelanggar PPKM Mikro ini. Siapa saja tidak patuh dan abai dengan PPKM Skala Mikro pastilah diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku. Dalam Surat Edaran itu, semuanya sudah diatur, tinggal masyarakat diminta kesadarannya karena ini salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19,” tegasnya.

Bupati Gowa dua periode itu menyebut, bahwa mengingat pemberlakuan PPKM Mikro di Kota Makassar memajukan sampai jam 17.00 maka Kabupaten Gowa ikut menyesuaijan.

Artinya, terang Adnan, dia tak ingin terjadi tumpahan warga Makassar yang datang ke Gowa karena dilakukan pembatasan di Makassar.

“Bisa dibayangkan,  jika hal itu terjadi maka Kabupaten Gowa memiliki resiko  penularan Covid-19 karena banyaknya warga yang datang ke Gowa. Makanya, komitmen kami bersama Forkopimda Gowa bersepakat semua tempat usaha ditutup pukul 19.00 Wita,” tegasnya.

Lantas bagaimana kesiapan aparat keamanan, dalam hal ini kepolisian mengawal pemberlakuan PPKM Skala Mikro ?

Secara tegas, Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin memberi  dukungan penuh dan meminta masyarakat dapat mematuhinya.

“Kami akan mendukung pemberlakuan PPKM di Kabupaten Gowa. Kita tidak inginkan daerah ini terjadi lonjakan kasus Covid-19, seperti yang terjadi di Pulau Jawa dan Bali,” katanya.

Wabup Pantau Pasar dan Mini Market

Diberi tugas dan tanggungjawab memimpin Tim 2, usai apel Wakil Bupati Gowa  H. Abd Rauf Malaganni langsung ‘action’ di.lapangan.

Fokus pantauan sembari intens bersosialisasi, wabup mendatangi Pasar Minasamaupa, toko kelontong dan sejumlah minimarket yang berpotensi terjadi kerumunan massa .

Jujur diakui Karaemg Kio, sapaan akrab Wabup Gowa, bahws dibeberapa tempat masih ditemukan warga tidak. mengenakan masker.

“Betul masih ada ditemukan yang tidak memakai masker di beberapa toko, saya sudah sampaikan bahwa jangan dilayani kalau ada masyarakat tidak pakai masker mau beli apa saja jangan dilayani,” tegasnya

Wabup pun kembali mengingatkan warga bahwa waktu operasional  pasar sampai dengan pukul 17.00 Wita.

Selanjutnya,  mini market hanya diperbolehkan buka sampai pukul 19.00 Wita.

Ket.Gambar : Wabup Gowa memberi keterangan pers, saat memimpin Tim 2 pemberlakuan PPKM Mikro mencegah penyebaran Covid-19.(rep)

Sementara,  untuk toko kelontong atau warung kecil, rumah makan dan sejenisnya bisa buka hingga pukul 22.00 Wita dengan catatan hanya melayani pesan antar dan tidak makan di tempat.

Abd Rauf Malaganni menyatakan,  pemberlakuan PPKM Mikro ini merupakan kebijakan yang diambil oleh Pemkab Gowa sebagai upaya pemutusan dan antisipasi terjadinya penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa.

Adapun sanksi bagi para pelanggar,    sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan.

“Kalau ketahuan pemilik toko itu yang akan kita berikan sanksi. Jika masih ada yang melanggar di hari pertama pemberlakuan pada tanggal 10 Juli 2021, maka akan diberikan teguran secara lisan hingga pencabutan ijin usaha jika masih tetap abai,” tegasnya.

Untuk diketahui, Tim 2 yang dipimpin Wabup Gowa didampingi Kabag Ops Polres Gowa, Ketua Pengadilan Agama Sungguminasa, Kapala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP)  beserta personil gabungan dari berbagai instansi. (Yusuf/Dirwan/Idris/red)

KORLIP : Muchtar Naba – Tetta Nyampa

banner 325x300 banner 970x250 banner 970x250