banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
DAERAH

Enam Kecamatan Zona Kuning di Wajo

48
banner 970x250 banner 970x250

Pemkab Ketatkan Pemberlakuan PPKM Mikro

banner 468x60

MEDIAKTUAL.COM – WAJO.:

Belum landainya pandemi Covid-19 sampai saat ini, bahkan angka positif yang dinyatakan terpapar dengan lonjakan sangat tinggi, seakan membuat di sejumlah daerah berlomba-lomba melakukan upaya antisipasi.

Paling terparah dua bulan terakhir ini, terjadi di seluruh wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Akibatnya,  pemerintah pusat menerapkan aturan Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 43 kabupaten/Kota di luar Jawa dan Bali.

Khusus di Kabupaten Wajo Sulsel, Pemkb  juga bergerak cepat. Meski daerah penghasil Sutera ini belum termasuk di 43 daerah yang diterapkan PPKM.

Namun sebagai antisipasi dan menekan penyebaran covid, Pemkab Wajo memutuskan lebih cepat untuk menerapkan PPKM Mikro secara terbatas khusus bagi desa/kelurahan yang masuk zona merah.

Kebijakan tersebut,  berdasarkan Instruksi Bupati Wajo Nomor 98 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dalam rangka pengendalian Covid-19 di Kabupaten Wajo.

Berdasarkan instruksi ini, penerapan PPKM mikro di Wajo berlaku sejak 8 Juli 2021 dan sewaktu-waktu dapat di evaluasi sesuai perkembangan dan kebutuhan penanganan Covid-19.

Kepala Bappelitbangda Wajo selaku Ketua Tim Ahli Satgas Covid-19, Andi Pallawarukka, mengatakan Pemkab Wajo akhirnya memutuskan menerapkan PPKM mikro.

Langkah ini, terangnya, pada akhirnya harus di lakukan guna menekan penyebaran Covid-19 di Wajo yang trend penyebarannya meningkatkan dalam beberapa waktu terakhir.

Pallawarukka menjelaskan, penerapan PPKM mikro di Wajo tidak menyeluruh seperti di Jawa-Bali maupun 43 kabupaten/kota lainnya.

Tetapi, katanya,  hanya di intensifkan pada beberapa wilayah kecamatan, desa, dan kelurahan sesuai zonasi.

“Khusus untuk Desa Salo Tengnga, Kecamatan Sabbangparu, yang masuk dalam zona merah diinstruksikan untuk menerapkan PPKM mikro,” sebut Pallawarukka, Jumat (9/7/2021).

Beberapa tindakan yang mesti di lakukan wilayah PPKM mikro adalah menemukan suspek dan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan tracer dari puskesmas, dan meniadakan kegiatan keagamaan untuk sementara.

Selain itu, jelas Palkawarukka lagi, menutup tempat permainan anak-anak dan tempat umum secara proporsional, melarang kerumunan dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan desa, serta memasifkan sosialisasi melalui media informasi setempat.

Dikatakan, untuk kecamatan yang wilayahnya terdapat desa atau kelurahan dengan zona kuning, yakni Kecamatan Majauleng, Tanasitolo, Tempe, Sajoanging, Gilireng, dan Sabbangparu, di minta untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan skenario pengendalian Covid-19 sesuai kriteria zonasi wilayah masing-masing.

“Kepada seluruh camat, kepala desa, dan Lurah se-Kabupaten Wajo di minta untuk mengintensifkan dan memaksimalkan penerapan protokol kesehatan, meningkatkan sosialisasi, melakukan penguatan terhadap 3 T yaitu Testing, Tracking, dan Treatment,” terang alumnus STPDN ini.

Selain itu, harap Andi Pallawarukka,  berkoordinasi dengan Puskesmas setempat untuk menyediakan tempat isolasi dan tempat karantina serta melakukan pendataan terhadap pelaku perjalanan baik yang masuk maupun keluar wilayah.(r/red)

JURNALIS : Andi Burhanuddin

REDAKTUR : Ichal

banner 325x300 banner 970x250 banner 970x250