banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
BERITA

Uji Kendaraan Bermotor Capai 80 Unit Perhari

92
banner 970x250 banner 970x250

Kadishub Gowa: Bawaki Mobilta dan Pakaiki Masker

banner 468x60

MEDIAKTUAL.COM – GOWA :


Kabupaten Gowa yang dinakhodai H.Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo, SH,MH dalam kepemimpinannya periode kedua, tak keliru kalau di sebut daerahnya memiliki dan memenuhi kelengkapan dan peralatan kesempurnaan pengujian kendaraan bermotor di Sulsel tanpa mengabaikan Kota Makassar.


Maka tidak heran, kalau saban hari seputar Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa (Dishub.Gowa) yang memiliki lahan yang luas ramai-banyak berderet beragam Kendaraan Bermotor yang wajib Uji dan pemilik Kendaraa Bermotor antrian mendaftarkan kendaraan untuk mengikuti pengujian Berkala sesuai UU LLAJ No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan PP.40 Tentang Pemeriksaan di jalan.


Kepala Dinas Perhubungan Kab.Gowa, Firdaus, S.Sos, M Si didampingi Kepala Seksi(Kasi) Pengujian, Darwis, S.Sos mengatakan, Kendaraan Bermotor yang yg akan di Uji Wajib mendaftarkan diri dari persyaratan yg telah di tentukan.

Menurutnya, beberapa daerah tergolong banyak yg di uji berkala ramai mengantri.


Daeng Ngopa panggilan akrab Firdaus menyebutkan, kendaraan bermotor yang siap mengikuti pengujian mencapai 70 hingga 80 perhari yang diaminkan oleh Kasi Pengujian Kedaraan Bermotor Darwis.

Kadis Dishub mengajak ‘bawaki mobilta dan pakaiki masker’.

Disebutkan, biaya pengujian kendaraan bermotor berdasarkan Perbup. Kab.Gowa, No.32/2021 tentang retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor masing masing Mobil Truck Rp.85.000, Mobil Pick Up Rp.65.000, Mobil Boks/Tangki/Temp Rp.85.000, Mobil Bus Rp.65.000, Mobil Penumpang Rp.60.000, Roda Tiga Rp.50.000 dan Mobil Dinas Rp.40.000 ungkapnya.


Sementara, dalam penertiban dan pengawasan tetap dilaksanakan di lapangan sesuai UU LLAJ No.22 Thn 2009 dan PP.40 Tentang Pemeriksaan serta PP.80 Thn.2012 Ttg Tata cara Pemeriksaan di jalan atau rute-jalanan tertentu dengan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor apakah kelengkapan dokumen kendaraannya (laik jalan) mengikuti aturan dan ketentuan yang dipersaratkan UU LLAJ, PP Tentang LLAJ dan Perbub atau mengabaikan. Bahkan, tidak alias apatis, ujarnya.


Pengawasan dan pemeriksaan di jalanan tertentu untuk menchek itu tentu anggota Dishub yang ditugaskan dan idealnya, jauh lebih baik dan efektif kalau bersama petugas lalu lintas Polres Gowa, sesuai amanat UU LLAJ.(red)

KORLIP : Muchtar Naba

banner 970x250 banner 970x250