MEDIAKTUAL.COM – MAKASSAR :
Sudah diduga dari awal, proyek pembangunan ‘made in’ Nurdin Abdullah (NA) yakni Rest Area Jeneponto, belum difungsikan eh eh polemik sesama anggota DPRD Sulsel pun terjadi.
Fenomena tersebut, terkuak saat Komisi D DPRD Sulsel menggelar Rapat Kerja bersama Dinas PUTR Sulsel, Senin 7 Juni 2021.
Proyek gagasan Gubernur Sulsel nonaktif itu, telah rampung dan menyedot uang rakyat n Rp10,4 miliar.
Yang tersisa, tinggal biaya operasional, jalanan, toilet dan area parkir.
Belakangan, Rest Area yang berpotensi mubazir ini menuai.masalah lantaran status lahan yang ditempati bukam milik Pemprov Sulsel.
Baca Juga : Plt Gubernur Sulsel Tinjau Progres Pembangunan Jembatan Penghubung Sidrap–Wajo
“Belum diserahkan dari pemerintah kabupaten tapi sudah dipakai. Rp10 Miliar sudah digunakan membangun tapi lahan belum diserahkan, dibangun di lahan yang masih lahan Pemda,” ungkap Ketua Komisi D DPRD Sulsel Rahman Pina.
Sorotan lain, datang dari politisi Gerindra Vonny Amelia.
Anggota Komisi D ini mempertanyakan, pembangunan rest area di Sulsel.
Menurutnya, proyek ini sebelumnya sempat dibahas komisi cuma satu rest area.
Belakangan, rest area yang terbangun sebanyak dua. Satunya lagi berada di Sidrap.
“Yang dirapatkan cuma satu rest area kenapa jadinya dua. Tidak pernah dibicarakan dengan DPRD. Ada kesan PUTR menggampangkan, Jangan asal lah,” sindir Vonny.
Yang bikin kesal lagi, katanya, rest area Jeneponto menghabiskan uang yang tidak sedikit namun status lahan belum merupakan milik pemprov karena pemkab belum menyerahkan.
“Milik pemda tapi dibangun oleh tingkat satu. Jangan asal. Jangan menggampangkan semua hal,” ketus Vonny.
Hal lain, Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulsel Fadriaty AS mengatakan, pada saat pengusulan pembangunan rest area oleh pemerintah provinsi, memang diusulkan dua.
Tetapi, yang disepakati saat itu hanya satu. Adapun pembangunan dua rest area tersebut berdasarkan persetujuan Banggar dengan Tim TAPD.
“Dua diusulkan tapi satu yang disepakati. Dibawa ke Banggar tetap dikembangkan (ke pemprov) jadi dua,” katanya.
Sementara itu, Kadis PUTR Provinsi Sulsel Rudy Djamaluddin ngotot bahwa proyek rest area telah dibahas di DPRD.

Dikatakan, tidak mungkin masuk dalam proyek pengerjaan jika tidak disepakati bersama DPRD.
“Artinya, tidak mungkin masuk atau dikerakan kalau memang tidak ada kesepakatan, kan begitu,” timpal kadis yang menjadi saksi di meja hijau dalam kasus dugaan korupsi Nurdin Abdullah.
Yang menarik, selain menyoroti proyek rest area Jeneponto, Komisi D pun memlertanyakan progres sejumlah proyek infrastruktur di Tana Toraja dan Toraja Utara.
Cecar pertanyaan silih berganti dari dewan, membuat Kadis PUTR Rudy Djamaluddin kelabakan.
“Dari data kami tidak seperti itu. Maaf ada kesalahan yang kami lakukan, terkait input data. Kami akan verifikasi data-data yang akan kita keluarkan,” akunya.
Dari jawaban kadis itu, sintak memicu kesak Ketua Komisi D Rahman Pina.
“Pak kadis ini kasih kami data keliru dan salah. Kita sudah capek-capek pelajari data-data ini satu halaman tebal. Tolong kasih peringatan anggotanya dan kalau bisa diganti saja,” tegasnya.(bs/red)
KORLIP : Emba/Nyampa/Naba
Langsung ke konten














