Dinilai Abaikan Aturan Ketenagakerjaan
MEDIAKTUAL.COM – BANTAENG :
PT Wijaya Lestari Perkasa (WLP), sebuah perusahaan yang beroperasi di Kab.Bantaeng Sulsel dalam pengisian tabung gas elpiji tiga kilogram, menuai sorotan publik.
Pasalnya, sistem fan standar pengganjian atau pengupahan terhadap karyawan tidak menentu.
Artinya, dilihat dari standar pengganjian selain minim juga manajemen perusahaan tidak mematuhi aturan dan ketentuan upah ketenagakerjaan yang ditetapkan pemerintah.
Ironisnya, perusahaan ini cenderung menerapkan aturan internal sendiri (perusahaan) ketimbang mengikuti aturan ketenagakerjaan RI.
Kondisi tersebut, dirasakan salah seorang karyawan ( driver) yang identitasnya dirahasiakan.
Kepada Jurnalis Mediaktual.com, karyawan itu mengaku diperlakukan semena-mena dalam bekerja, 26 Mei 2021.
Betapa tidak, cerita driver itu, dirinya diperintahkan oleh manajer perusahaan untuk melakukan pengambilan gas elpiji di Depot Makassar untuk diantar ke Bantaeng sebanyak tiga kali (3 ret )/hari.
Mirisnya, karyawan ini sama sekali tidak diberikan uang makan di jalan serta dilarang untuk berhenti sebelum tiba di tempat tujuan.
Merasa PT.WLP hanya ‘memeras’ peluhnya, akhirnya karyawan ini memilih untuk berhenti.
Terkait kasus itu, Bambang Suparji selaku manager perusahaan saat dikonfirmasi via telepon selular, tidak diangkat.
Yang disesalkan lagi, sang manajer langsung memblokir nomor Handphone yang memanggilnya.
Rasa penasaran yang menggelayut ikwal kasus ini, jurnalis media ini menghubungi AKONG, elaku pemilik perusahaan yang berdomisili di Kota Makassar.
Sayangnya, konfirmasi ini tak membuahkan hasil gegara Akong bungkan alias enggan memberi komentar.
Hasil penelusuran di lapangan, terkuak sejumlah informasi darn sumber yang layak dipercaya bahwa di dalam gudang pengisian gas elpiji tiga kilogram di PT WIJAYA LESTARI PERKASA diduga terjadi pengurangan volume pengisian khusus untuk tabung gas elpiji tiga kilogram sehingga sangat merugikan konsumen (masyarakat).
Untuk memastikan adanya indikasi permainan ‘kongkalikong’ itu, masyarakat meminta kepada instansi terkait khususnya pihak kepolisian untuk dapat melakukan penyelidikan.
Pasalnya, apabila terbukti
maka perusahaan PT.WLP itu patut diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (red)
JURNALIS : Idris/M Naba
Langsung ke konten














