banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
HUKRIM

KPK Fokus Telusur Aliran Duit NA

banner 970x250 banner 970x250

Ket.Gambar : Tiga tersangka serasi mengenakan rompi orange dibalut borgol menempel ditangannya. Akankah ketiganya bisa bebas atau terusan meringkuk di balik terali besi, kita tunggu saja nanti putusan Majelis Hakim.(rep)

banner 468x60

MEDIAKTUAL.COM – MAKASSAR :

Kasus dugaan suap terhadap Nurdin Abdullah (NA) yang mendudukkan sang pengusaha Agung Sucipto (AS) di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Makassar, kini terus bergulir.

Khusus sidang tersangka NA, masih tertunda gegara pihak pemyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus merampungkan berkas perkaranya.

Untuk melengkapi berkas NA (P21), KPK  masih terus menelusuri aliran duit yang diduga diterima Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif itu.

Penelusuran aliran dana tersebut, lantaran  tersangka NA  diduga kuat menerima fee (grarifikasi) dari sejumlah rekanan yang memenangkan proyek pekerjaan infrastruktur di Sulsel.

Kini,  KPK telah memeriksa tiga orang saksi pada hari, Jumat 21 Mei 2021.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut ketiga saksi itu telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Maros Sulsel.

“Tim penyidik KPK mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka NA dan kawan-kawan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel,” ungkapnya.

Ali Fikri menyebut, tiga saksi yang terperiksa itu yakni seorang mahasiswa atas nama Riski Anreandi dan dua wiraswasta, Andi Kemal Wahyudi dan Henny Diah Tau Rustiani.

Sebelumnya, terang Jubir KPK itu,  KPK mensinyalir Nurdin memberi perintah khusus untuk memenangkan kontraktor tertentu terkait lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang – Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba.

“KPK sejauh ini telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara ini, di antaranya uang Rp1,4 miliar serta pecahan mata uang asing senilai total US$10.000 dan Sin$190.000,” katanya.

Ali menjelaskan,  pihaknya akan menganalisis lebih lanjut ihwal uang tersebut sebelum disita atas seizin Dewan Pengawas KPK.

Dalam perkara ini, Nurdin ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp5,4 miliar dari beberapa kontraktor.

Satu di antaranya yakni dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB), Agung Sucipto.

“Uang itu berkaitan dengan proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan,” jelas Ali Fikri.

Nurdin, sebutnya, disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain NA, KPK juga menetapkan Agung dan tersangka eks Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan Edy Rahmat dan sidangnya tengah bergulir di pengadilan Tipikor Makassar. (bs/red)

banner 970x250 banner 970x250