MEDIAKTUAL.COM – MAKASSAR :
Baru lebih kurang tiga bulan diresmikannya Tol Layang Pettarani Makassar Sulsel, kenaikan tarif baru langsung mencekik para pengguna jalan, dua kali lipat.
Kenaikan tersebut, dilakukan pihak pengelola jalan Tol Ujung Pandang termasuk jalan Tol Layang A.P Pettarani PT Makassar Metro Network (MMN) mengumukan tarif baru yang berlaku resmi mulai tanggal 8 Mei 2021.
Direktur Utama MMN Anwar Toha mengatakan, penerapan tarif baru ini dilakukan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif.
Anwar mengatakan, penerapan tarif baru Tol Ujung Pandang ini hanya berlaku untuk seksi 1, 2, dan 3.
Menurutnya, penerapan tarif baru ini sesuai dengan keputusan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
“Penerapan tarif baru ini juga dimaksudkan sebagai bentuk pengembalian investasi serta meningkatkan kualitas, dan layanan di setiap ruas tol,” tambahnya.
Penerapan tarif baru ini akan berlaku untuk kendaraan dengan golongan 1 sampai 5 dan berlaku di enam gerbang tol,” bebernya.
Disebutkan dirut, enam gerbang tersebut yakni Gerbang Tol Cambaya, Ram Parangloe, Parangloe, Kalukubodoa, Ramp Tallo Timur dan Ramp Tallo Barat.
Rincian kenaikan tarif baru tersebut yakni Gerbang Tol Cambaya :
Golongan I tarif lama dari Rp4000 menjadi Rp10000
Golongan II tarif lama dari Rp5500 menjadi Rp14000
Golongan III tarif lama dari Rp5500 menjadi Rp14000
Golongan IV tarif lama dari Rp9000 menjadi Rp19000
Golongan V tarif lama dari Rp9000 menjadi Rp19000.

Gerbang Tol Ramp Parangloe :
Golongan I tarif lama dari Rp9000 menjadi Rp15000
Golongan II tarif lama dari Rp14000 menjadi Rp22500
Golongan III tarif lama dari Rp14000 menjadi Rp22500
Golongan IV tarif lama dari Rp21500 menjadi Rp31500
Golongan V tarif lama dari Rp21500 menjadi Rp31500.
Gerbang Tol Parangloe :
Golongan I tarif lama dari Rp4000 menjadi Rp10000
Golongan II tarif lama dari Rp5500 menjadi Rp14000
Golongan III tarif lama dari Rp5500 menjadi Rp14000
Golongan IV tarif lama dari Rp9000 menjadi Rp19000
Golongan V tarif lama dari Rp9000 menjadi Rp19000
Gerbang Tol Kaluku Bodoa :
Golongan I tarif lama dari Rp4000 menjadi Rp10000
Golongan II tarif lama dari Rp5500 menjadi Rp14000
Golongan III tarif lama dari Rp5500 menjadi Rp14000
Golongan IV tarif lama dari Rp9000 menjadi Rp19000
Golongan V tarif lama dari Rp9000 menjadi Rp19000.
Gerbang Tol Tallo Timur :
Golongan I tarif lama dari Rp4000 menjadi Rp10000
Golongan II tarif lama dari Rp5500 menjadi Rp14000
Golongan III tarif lama dari Rp5500 menjadi Rp14000
Golongan IV tarif lama dari Rp9000 menjadi Rp19000
Golongan V tarif lama dari Rp9000 menjadi Rp19000
Gerbang Tol Tallo Barat :
Golongan I tarif lama dari Rp3000 menjadi Rp4000
Golongan II tarif lama dari Rp4000 menjadi Rp6000
Golongan III tarif lama dari Rp4000 menjadi Rp6000
Golongan IV tarif lama dari Rp6500 menjadi Rp8000
Golongan V tarif lama dari Rp6500 menjadi Rp8000
Sementara itu, khusus kendaraan angkutan umum di Gerbang Ramp Tallo Timur ada tarif khusus yakni dari Rp4000 menjadi Rp5000.(bs/red)
REDAKTUR : Mustafa
Langsung ke konten














